Selundupkan Narkotika di Celana Dalam dan Organ Intim, Dua WNA Thailand Diringkus Saat Masuk Bali
Penyelundupan narkotika jenis methamphetamine yang dibawa oleh kedua orang tersangka asal Thailand, berhasil digagalkan oleh petugas Bea Cukai
Editor:
Sugiyarto
Tribun Bali/Ahmad Firizqi Irwan
Tersangka asal Thailand yang menyelundupkan barang haram jenis methamphetamine di dalam celana dalamnya dan diselipkan di organ intimnya, berhasil diringkus Bea Cukai Ngurah Rai.
Pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun hingga 20 tahun penjara dengan dengan denda Rp 10.000.000.000 atau Rp 10 Miliar. (*)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Selundupkan Narkotika di Celana Dalam dan Organ Intim, Dua WNA Thailand Diringkus, https://bali.tribunnews.com/2019/10/21/selundupkan-narkotika-di-celana-dalam-dan-organ-intim-dua-wna-thailand-diringkus?page=2.