Selasa, 7 Oktober 2025

Mantan Direktur PDAM Tulungagung Diperiksa Kejari Terkait Kasus Dugaan Korupsi

Penyidik Unit Kejaksaan negeri (Kejari) Tulungagung memeriksa mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Haryono, Senin (21/10/2019).

Editor: Dewi Agustina
Istimewa
Mantan Direktur PDAM, Haryono (memegang kruk), di lobi Kejari Tulungagung. 

TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Penyidik Unit Kejaksaan negeri (Kejari) Tulungagung memeriksa mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Haryono, Senin (21/10/2019).

Bersamaan dengan Haryono, penyidik juga memeriksa mantan Kasi Gudang PDAM Tulungagung, Endang Lestari.

Pemeriksaan keduanya adalah bagian dari penyidikan dugaan korupsi dana operasional PDAM, tahun 2016 hingga 2019.

"Kami hanya mengonfirmasi keterangan bawahannya yang sudah lebih dulu diperiksa," ujar Kasi Intel Kejari Tulungagung, Rahmat Hidayat.

Rahmat menambahkan, pihaknya sengaja memeriksa para bawahan lebih dulu, kemudian ke direktur.

Sebab jika diperiksa dari direktur, maka bawahan berpeluang disetir untuk menjawab hal yang sama.

"Kami konfirmasi, apakah keterangannya sama dengan keterangan bawahannya. Kalau beda siapa yang bohong?" ucap Rahmat.

Mantan Direktur PDAM, Haryono (memegang kruk), di lobi Kejari Tulungagung.
Mantan Direktur PDAM, Haryono (memegang kruk), di lobi Kejari Tulungagung. (Istimewa)

Rahmat menjelaskan, modus dugaan korupsi dana operasionaal PDAM Tulungagung, ada kegiatan fiktif.

Ada kegiatan yang sudah dibiayai, namun saat dicek ke lapangan tidak pernah ada kegiatan itu.

Hal itu juga dibuktikan dengan adanya laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang menggunakan tanda tangan palsu.

"Ada sejumlah orang tanda tangan LPJ, semuanya sudah kami panggil. Mereka mengaku tidak pernah tanda tangan," tegas Rahmat.

Baca: Siswa Dipaksa Tutupi Kepala Pakai Kardus Saat Ujian Nasional Agar Tidak Bisa Mencontek

Baca: Driver Ojol Tolak Nadiem Makarim Jadi Menteri, Alasannya Belum Berhasil Sejahterakan Mitra

Dari hitungan penyidik, kerugian yang timbul dari modus ini sekitar Rp 600 juta.

Untuk memastikan besaran kerugian negara, penyidik akan minta meminta audit dari BPKP.

Rahmat menyebut, subyek hukum dari perkara ini diduga lebih dari dua orang.

Sebelumnya penyidik sudah memeriksa lebih dari lima rekanan PDAM Tulungagung.

Halaman
12
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved