Minggu, 5 Oktober 2025

Menkopolhukam Wiranto Diserang

Istri Anggota Kodim Wonosobo Tambah Daftar Anggota TNI Dihukum, Kaitkan Penusukan dengan Drama Korea

Terbaru seorang anggota Kodim 0707/Wonosobo, berinisial BD berpangkat Kopral Dua (Kopda), harus bersiap merasakan sanksi disiplin militer

Penulis: Daryono
Editor: Sri Juliati
kolase tribunnews
Ilustrasi: Anggota TNI mendapat sanksi gara-gara postingan istri di media sosial 

Postingan Istri Serda Z

Anggota TNI AD atau prajurit di wilayah Kodam III/Siliwangi, Sersan Dua (Serda) Z, dijatuhi sanksi karena postingan istrinya di media sosial. 

Pemberian sanksi terhadap Serda Z termasuk sanksi untuk Dandim Kendari Kolonel Hendi Suhendi disampaikan oleh KSAD Jenderal TNI Andhika Perkasa.

Dikutip dari TribunJabar, Serda Z awalnya merupakan anggota Yonkav IV Kodam III/Siliwangi dan terhitung tanggal 07 Oktober 2019, yang bersangkutan pindah ke Den Kaveleri Berkuda.

Sebelumnya, Serda Z juga naik golongan dari Tamtama ke Bintara, sehingga belum memiliki jabatan di Kaveleri Berkuda.

Sidang disiplin militer telah dilakukan dan menjatuhkan hukuman kepada Serda Z penjara atau tahanan selama 14 hari.

Baca: Diduga untuk Wiranto, Ini Deretan Postingan Istri TNI yang Bikin Suami Mereka Dicopot hingga Ditahan

Sementara istri Serda Z, telah diperiksa oleh Pomdam III/Siliwangi.

BAP hasil pemeriksaan istri Serda Z pun telah diserahkan kepada Polres Cimahi untuk ditindaklanjuti melalui peradilan umum.

Istri Serda Z kemungkinan akan dikenai pasal UU ITE.

Istri Serda Z mengunggah ujaran negatif terkait isu penusukan Menkopolhukam Wiranto.

Namun, belum diketahui ujaran negatif seperti apa yang ditulis istri Serda Z. 

(Tribunnews.com/Daryono) (TribunJateng/Khoirul Muzaki) (TribunJabar/Widia Lestari)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved