Selasa, 7 Oktober 2025

Aksi Berani Gadis SMP di Sleman Ini Berhasil Menggagalkan Penjambretan, Sempat Terseret Motor Pelaku

Seorang siswi SMP menggagalkan aksi penjambretan di Sleman. Pelajar berusia 15 tahun itu, berhasil menarik sepeda motor pelaku hinga terjatuh

Editor: Sugiyarto
zoom-inlihat foto Aksi Berani Gadis SMP di Sleman Ini Berhasil Menggagalkan Penjambretan, Sempat Terseret Motor Pelaku
ist
Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JOGJA - Seorang siswi SMP menggagalkan aksi penjambretan di Sleman. Pelajar berusia 15 tahun yang menjadi korban aksi kriminal itu, berhasil menarik sepeda motor pelaku meski ia sempat terseret.

Aksi kriminal penjambretan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Sleman berhasil digagalkan oleh korbannya.

Korban adalah Rosalinda D, seorang siswi SMP yang masih berusia 15 tahun.

Rosalinda sendiri sempat terseret karena berpegangan pada motor pelaku yang hendak melarikan diri.

Kronologi penjambretan di Sleman

Kejadian bermula ketika korban tengah duduk-duduk tak jauh dari SMP 3 Sleman di daerah Ngancar, Tridadi, Sleman.

Saat itu ia tengah memainkan ponselnya. Tiba-tiba datang seorang pria mengendarai sepeda motor dan berusaha merebut ponsel dari genggaman korban.

Baca: Kawanan Pencuri dan Penjambret Dibekuk, Curi Handphone Hingga Senapan Angin

"Sempat terjadi tarik menarik dari korban dan pelaku. Hingga akhirnya pelaku dapat menguasai ponsel milik korban," jelasnya.

Pelaku berusaha kabur namun korban tetap bersikeras mempertahankan barang miliknya.

Siswi tersebut pun menahan sepeda motor pelaku.

"Korban sampat terseret, dan akhirnya pelaku jatuh bersama motornya," imbuhnya.

Melihat hal tersebut, warga yang ada di lokasi kejadian pun membantu mengamankan pelaku.

Petugas kepolisian yang mendapatkan informasi tersebut, lantas mendatangi lokasi kejadian.

"Tersangka ditangkap di lokasi kejadian dan langsung diamankan ke Polsek. Kasus ini tetap berlanjut," paparnya.

Meski korban sempat terseret, namun Kapolsek mengatakan bahwa tak ada luka serius yang dialami korban.

Sementara pelaku dikenakan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

"Kepada polisi, pelaku beralasan nekat menjambret karena terdesak ekonomi," jelas Kapolsek.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved