Jumat, 3 Oktober 2025

Risky Diupah Rp 1 Juta Usai Mengantar Sabu dari Karimun ke Jambi

Dalam satu kali antar, Risky mendapatkan upah Rp 1 juta setelah barang tersebut sampai ke tujuannya.

Editor: Dewi Agustina
Tribunjambi/Fadly
Zalki Mubarak diamankan Satresnarkoba Polresta Jambi bersama sabu 1 kg di rumahnya. Tribunjambi/Fadly 

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Sebuah kos-kosan yang berada di Jalan Kaca Piring, RT 30, Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura digerebek polisi, Selasa (8/10/2019) sekira pukul 11.00 WIB.

Kos tersebut diduga menjadi tempat transaksi sabu.

Seorang pria bernama Risky Wijaya (36) warga RT 15, Desa Baran Barat, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau berhasil diamankan karena diduga sebagai seorang kurir sabu.

Awalnya, Selasa (8/10/2019) sekira pukul 07.00 WIB petugas Sat Narkoba Polresta Jambi mendapat laporan dari masyarakat bahwa di sebuah kos tersebut kerap kali dijadikan tempat untuk transaksi dan penyalahgunaan narkoba.

Baca: Kena Luka Tusuk, Usus Halus Wiranto Dipotong 40 Sentimeter

Mendapat laporan tersebut, sekira pukul 09.00 WIB petugas langsung melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut.

Tak lama, petugas menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan.

Dengan cepat, petugas langsung melakukan penangkapan pada pria tersebut.

"Pelaku ini kita amankan di sebuah kos-kosan," kata Kombes Pol Dover Christian selaku Kapolresta Jambi, Kamis (10/10/2019).

Zalki Mubarak diamankan Satresnarkoba Polresta Jambi bersama sabu 1 kg di rumahnya. Tribunjambi/Fadly
Zalki Mubarak diamankan Satresnarkoba Polresta Jambi bersama sabu 1 kg di rumahnya. Tribunjambi/Fadly (Tribunjambi/Fadly)

Setelah dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan, petugas menemukan beberapa paket sabu yang disimpan dalam tas dan dikemas dengan bungkus plastik warna hitam.

"Dia simpan barang ini dalam tas yang digantung di belakang pintu kamar kosnya," tambahnya.

Diketahui, Risky datang dari Karimun ke Jambi hanya untuk mengantarkan sabu.

Dalam satu kali antar, Risky mendapatkan upah Rp 1 juta setelah barang tersebut sampai ke tujuannya.

"Dia ini baru sekali, karena pemain baru juga dia," kata Dover.

Baca: UPDATE Kasus Kematian Pengacara Walhi Sumut: Polisi Sebut Golfrid Siregar Korban Kecelakaan

Tak sendirian, Risky juga dibantu oleh Didi warga Kota Jambi sebagai petunjuk jalan untuk menghantarkan sabu.

Namun, setelah Risky berhasil diamankan, Didi langsung melarikan diri.

"Masih ada satu orang DPO dalam kejadian ini," tandasnya.

Tak hanya itu, petugas juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa tujuh paket besar sabu dan satu paket kecil sabu.

Kemudian juga ada satu unit timbangan sabu dan dua unit Hp milik pelaku.

Selain itu, tersangka juga harus mendekam dibalik sel tahanan Polresta Jambi karena telah melanggar pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Kos-Kosan di Telanaipura Jambi Digrebek, Polisi Temukan Sabu di Belakang Pintu Terbungkus Plastik

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved