Sakit Hati Diputus Cinta, Rivan Sebar Foto Mantan Pacar Tanpa Busana di 11 Akun Instagram
Terlalu sakit hati karena diputus cinta tanpa sebab, pelaku sebar foto tanpa busana sang mantan yang juga pegawai bank di 11 akun Instagram
Perempuan cantik ini bekerja di sebuah bank yang ada di Jambi.
Baca: Dulu Calon Suami Korban Lion Air JT610, Keikhlasan Gadis Ini Berbuah Manis, Kabar Terkini Buat Haru
Baca: Fakta Lengkap Kasus Mayat Wanita Dalam Karung di Polman, Hasil Autopsi Hingga Suami Menghilang
Baca: Disebut Penjara Neraka, Inilah Penjara Khusus untuk ISIS, Ribuan Tahanan Berebut Tempat Tidur
Baca: Transit di Taiwan, Ikuti Tur Setengah Hari Gratis di Taipei
Dirinya tinggal di kawasan Sipin.
Sementara itu, Rivan telah berhenti dari pekerjaannya dan pulang ke Palembang.
Tanpa diduga, korban meminta putus hubungan asmara kepada Rivan.
Alasan korban meminta putus hingga saat ini belum diketahui.
Tak terima dengan hal tersebut Rivan kemudian membuat akun palsu di Instagram.
Aku palsu tersebut ia beri nama dengan nama korban.
Baca: Cerita Yati Melahirkan di Tepi Jalanan Rusak
Baca: Kinerja Ketepatan Waktu Hanya 74 Persen, Lion Air Berdalih Ada Kabut Asap
Baca: Tagih Janji terkait Pemberantasan Korupsi, Jokowi Didesak untuk Segera Terbitkan Perppu KPK
Baca: Kinerja Ketepatan Waktu Hanya 74 Persen, Lion Air Berdalih Ada Kabut Asap
Di sana Rivan mengunggah semua foto bugil pacarnya karena sakit hati.
"Dia upload semua foto mantan pacarnya di media sosial Instagram karena diputusin pacarnya," kata Kombes Pol Thein Tabero, Dirreskrimsus Polda Jambi, Jumat (4/10/2019) yangdikutip dari Tribun Jambi.
Thein mengatakan ada 11 akun instagram palsu yang berbeda, namun dengan foto yang sama, yakni foto korban.
Thein mengatakan aksi Rivan bukan hanya itu.
Rivan juga mem-follow semua teman korban yang ada di kantor dan teman lainnya.
Bisa diduga, akibatnya foto tersebut menyebar luas.
"Dia upload ini agar semua orang bisa tau dan melihatnya, untuk mempermalukan korban karena sakit hatinya," tambahnya.
Akibatnya korban merasa tak senang dan langsung melaporkan kejadian tersebut.
Kini Rivan menjadi tersangka dan harus mendekam di balik jeruji besi Ditreskrimsus Polda Jambi.
Karena perbuatannya tersebut Rivan mendapat sangkaan telah melanggar Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU RI Nomor 44/2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Anugerah Tesa Aulia/Tribun Jambi/Muhammad Ferry Fadly)