Minggu, 5 Oktober 2025

Dua Bulan Sebelum Tembak Istri Lalu Bunuh Diri, Senjata Aiptu Pariadi Sempat Ditarik Polda Sumut

Menurut AKP Martualesi baru dua bulan lalu senjata api yang dikuasai Aiptu Pariadi ditarik Polda Sumut.

Editor: Dewi Agustina
Facebook
Foto pasangan suami istri Aiptu Pariadi dan istrinya, Fitri saat masih hidup (Facebook) 

Diduga, Aiptu Pariadi menembak mati istrinya, kemudian bunuh diri menembak kepalanya sendiri.

Peristiwa tragis ini bukan saja meninggalkan duka mendalam bagi keluarga.

Polres Serdang Bedagai pun kehilangan sosok polisi yang dikenal baik.

Aiptu Pariadi merupakan personel Satnarkoba Polres Serdang Bedagai.

Di mata Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu, anggotanya Aiptu Pariadi tidak pernah melakukan pelanggaran di satuannya.

Tak ada yang yang menyangka, percekcokan antara Aiptu Pariadi dan istrinya Fitri, berujung duka.

Jenazah pasangan suami istri Aiptu Pariadi dan istrinya, Fitri ketika berada di mobil ambulan, Minggu (6/10/2019). (Tribun Medan/Indera)
Jenazah pasangan suami istri Aiptu Pariadi dan istrinya, Fitri ketika berada di mobil ambulan, Minggu (6/10/2019). (Tribun Medan/Indera) (Tribun Medan/Indera)

Sempat Bertengkar

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu menyebut Aiptu Pariadi dan istrinya Fitri yang ditemukan tewas di dalam rumahnya di Desa Lidah Tanah Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai sedang dalam kondisi bertengkar sebelumnya.

Keduanya saling tidak berkomunikasi.

"Keterangan dari anaknya sedang ada masalah mereka. Jadi tidak komunikasi," ucap Jualiarman ketika ditemui di Tempat Kejadian Perkara Minggu, (6/10/2019).

Selama ini, lanjut Juliarman, Aiptu Pariadi merupakan personel Satnarkoba Polres Serdang Bedagai.

Untuk urusan pekerjaan disebutnya Aiptu Pariadi dikenal sebagai orang yang baik.

"Kerjaannya tidak ada masalah. Dia orangnya baik. Tidak ada melakukan pelanggaran," kata Juliarman.

Ia mengakui Pariadi telah lama dibekali senjata api untuk kepentingan tugasnya.

Saat ini pihaknya masih memeriksa saksi-saksi khususnya dari keluarga yang bersangkutan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved