Selasa, 30 September 2025

Terlibat Pembunuhan Berencana, Chusen Divonis 15 Tahun

Mochamad Chusen (37) hanya bisa diam menunduk saat mendengarkan majelis hakim membacakan amar putusan.

Editor: Hendra Gunawan
Putu Candra/Tribun Bali
Mochamad Chusen saat menjalani sidang di PN Denpasar, Kamis (3/10/2019). Lakukan Pembunuhan Berencana dan Penganiayaan Berat, Chusen Divonis 15 Tahun Penjara 

Terdakwa sempat sembunyi, dan Dian segera minta tolong dan merangkul suaminya, dalam posisi jongkok membelakangi.

Saat itulah pelaku keluar dan menghajar Dian dengan bambu.

Istri korban pun berteriak sambil melakukan perlawanan, hingga tetangganya datang.

Para tetangga yang datang kemudian menangkap terdakwa.

Namun terdakwa mengancam.

Saksi pun melepas terdakwa, dan korban dilarikan ke RSUP Sanglah.

Korban Hoo Sigit Pramono akhirnya meninggal dunia. (Putu Candra)

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Lakukan Pembunuhan Berencana dan Penganiayaan Berat, Chusen Divonis 15 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan