Terlibat Pembunuhan Bermotif Cinta Segitiga, Bocah 12 Tahun Dikurung Orangtua di Dalam Kamarnya
Supaya tidak melarikan diri IM dijaga ketat oleh pihak keluarga, bahkan ibu IM terpaksa mengurungnya di dalam kamar supaya IM tidak keluar rumah.
TRIBUNNEWS.COM, LUBUKLINGGAU - Kasus pembunuhan di Lubuklinggau dengan korban Erwin alias W memasuki tahap baru.
Hari ini, Kamis (3/10/2019), Polres Lubuklinggau melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Lubuklinggau.
Erwin alias W tewas bersimbah darah di Jalan A Yani, Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II
Tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Erwin tersebut ada tiga orang.
Mereka adalah Ha (15), IL alias Kancil (15) dan IM alias B (12).
Ha dan IL saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Lubuklinggau.
Baca: Uji Coba Tilang Elektronik di Jalur Busway, Ditlantas: Pokoknya Cuma Boleh TransJakarta
Baca: Link Live Streaming TV Online Cilegon United vs Persita Tangerang Liga 2 2019, Siaran Langsung TVOne
Baca: Remaja Wanita Diduga Buang Bayi 15 Bulan Hasil Hubungannya dengan Duda
Sedangkan IM alias B (12) meskipun kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan dikembalikan kepada orang tuanya sembari menunggu persidangan.
Supaya tidak melarikan diri IM dijaga ketat oleh pihak keluarga, bahkan ibu IM terpaksa mengurungnya di dalam kamar supaya IM tidak keluar rumah.
Pengacara ketiga tersangka Eduar Antoni mengatakan untuk tersangka IM tidak bisa dilakukan penahanan sesuai dengan perintah undang-undang peradilan anak.
"Dalam UU No 11 tahun 2012 pasal 32 menyebutkan jika anak yang bisa dilakukan penahanan harus diatas 14 tahun ke atas," paparnya.
Pembunuhan Erwin sendiri bermula ketika Ha bertanya lokak duit dengan IM lewat pesan chattingan.
Saat itu IM langsung memasang jebakan dengan mengirim pesan chating kebeberapa orang.
Kemudian saat itu yang terpancing Erwin.
IM sempat rebutan Hp, lalu dan Ha dan IL yang awalnya mengawasi dari kejauhan langsung mendekat, Ha memukul dan memegang kerah baju Erwin, sedangkan IL menusuknya.
Dalam kasus tersebut kemungkinan sampai masa persidangan nanti, IM terpaksa akan diantar jemput dari rumahnya.
"Karena kalau persidangan anak ini waktunya hanya diberikan 40 hari harus selesai," paparnya.
Cinta Segita Tiga
Seperti diberitakan sebelumnya, Erwin dibunuh pada Rabu (18/9/2019) malam.
Motif pembunuhan ternyata cinta segitiga ABG atau anak baru gede.
Setelah serangkaian penyelidikan Satreskrim Polres Lubuklinggau berhasil mengungkap dan membekuk pelaku pembunuh Erwin.
Satu dari tiga orang tersangka, HAN (15 tahun) alias Gundul, warga Jalan Bengawan Solo, RT 09, Kelurahan Ulak Surung ditangkap.
HAN ditangkap sekitar pukul 12.30 WIB, Kamis (19/09/2019) saat pulang sekolah.
Sementara dua pelaku lainnya, IL alias Kancil (15 tahun) dan IM alias B (13 tahun) masih dalam pengejaran polisi.
Di hadapan polisi HAN mengaku sudah lama mengenal IL mereka merupakan teman akrab, ia mengaku hanya untuk menemui Erwin bukan untuk membunuh Erwin.
"Hubungan mereka saya tidak tahu, saya hanya diajak untuk menemuinya, saya hanya memukul sekali saja," kata HAN pada wartawan, Jumat (20/9/2019).
Namun saat di lokasi ternyata IL malah menusuk Erwin, pasca kejadian itu mereka tidak berkomunikasi dan tidak pernah bertemu lagi dengan IL dan IM.
"Habis itu kami tidak akrab lagi. Saya menyesal pak tidak mau mengulanginya lagi," ungkapnya.
Kapolresta Lubuklinggau AKBP Dwi Hartono mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan petugas di lapangan didapati bahwa pelakumya ada tiga HAN, IL dan IM.
Diduga penyebab kematian Erwin adalah jalinan cinta segitiga antara Erwin, IL dan pacarnya IM. Uniknya pacar dan selingkuhannya terlibat dalam kasus pembunuhan itu.
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Update Kasus Pembunuhan Cinta Segita di Lubuklinggau, Polres Limpahkan Berkas Tiga Tersangka ke PN