Uji Coba Tilang Elektronik di Jalur Busway, Ditlantas: Pokoknya Cuma Boleh TransJakarta
Selain itu, ada tiga jenis kendaraan yang diperbolehkan melintas. Di antaranya ialah ambulans, mobil pemadam kebakaran, dan mobil dinas berplat RI.
Editor:
Johnson Simanjuntak
Laporan wartawan tribunnews.com, Lusius Genik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya (PMJ), AKBP M. Nasir, mengatakan selama uji coba tilang elektronik di jalur TransJakarta, kendaraan jenis apapun yang melanggar akan langsung dikenai tilang.
Hal ini disampaikan olehnya saat ditemui di PMJ, Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2019).
Namun, dalam kondisi genting kepolisian, pengecualian bisa diberikan.
"Jadi mulai Oktober 2019, mobil atau sepeda motor yang dilarang masuk ke jalur Transjakarta akan langsung dikenai tilang elektronik," kata AKBP M. Nasir.
Baca: Sufmi Dasco: Gerindra Ketua MPR Jadi Langkah Konkrit Rekonsiliasi Politik
"Untuk kendaraan yang dikecualikan tidak ada karena itu (busway) dibangun untuk Transjakarta, kecuali ketika ada tindakan diskresi dari kepolisian untuk jamin masalah kamtib jar lantas atau keadaan force mejeure," lanjutnya.
Selain itu, ada tiga jenis kendaraan yang diperbolehkan melintas. Di antaranya ialah ambulans, mobil pemadam kebakaran, dan mobil dinas berplat RI.
Diketahui, pertanggal 1 Oktober 2019 kemarin, jangkauan wilayah tilang elektronik mulai diperluas karena banyaknya pelanggar.
AKBP M. Nasir mengungkapkan, kamera tilang elektronik, secara bertahap, telah dipasang di 12 koridor Transjakarta dari 13 koridor yang ada.
"Kami, bekerjasama dengan PT Transportasi Jakarta, akan memasang 12 kamera elektronik. Pemasangannya bertahap," ujarnya.