Sabtu, 4 Oktober 2025

Cabuli Anak di Bawah Umur Bermodus Pijat Kaki, Oknum Kepala Sekolah SD Terancam 15 Tahun Penjara

SL (51), oknum guru kepala sekolah pada salah satu sekolah dasar (SD) di Kecamatan Sumba Timur tega mencabuli anak di bawah umur.

Editor: Dewi Agustina
POS-KUPANG.COM/Robert Ropo
Kapolres Sumba Timur, AKBP Victor M. T. Silalahi, SH.,MH, didampingi Kasubag Humas Polres Sumba Timur, Iptu I made Murja sedang memberikan keterangan. POS-KUPANG.COM/Robert Ropo 

Penanganan kasus KDRT dan kekerasan seksual terhadap anak merupakan atensi pihak Kepolisian sehingga, tidak main-main.

Baca: Taiwan: Jembatan ambruk, tiga WNI meninggal dunia terjebak reruntuhan

Menurut Victor, ini merupakan salah satu bentuk perlindungan negara kepada seluruh lapisan masyarakat termasuk kepada yang rentan terhadap pemerkosaan khususnya pemerkosaan anak ini merupakan tanggung jawab pihak kepolisian.

Ada 21 kasus kekerasan terhadap anak dan 10 kasus kekerasan terhadap perempuan yang di sudah ditangani oleh Polres Sumba Timur selama tahun 2019.

Pihak Polres Sumba Timur juga sudah sering melakukan imbauan dan sosialisasi tentang KDRT dan kekerasan terhadap anak.

"Kami imbau kepada masyarakat untuk memberikan info kepada Polri apabila ada diduga terjadi kekerasan terhadap anak ataupun bullying di lingkungan sekolah," kata Victor.

Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Cuma Imbalan Rp 2.000, Oknum Kepsek Menyuruh Pijat Kaki Hingga Cabuli Anak Dibawah Umur

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved