Jumat, 3 Oktober 2025

Kebakaran Hutan dan Lahan

9 Orang Jadi Tersangka Kasus Pembakaran Hutan dan Lahan di Kaltim

Polres Berau, Kalimantan Timur, menetapkan 9 orang sebagai tersangka pelaku pembakaran hutan dan lahan di Kabupaten Berau.

Editor: Dewi Agustina
Istimewa
Jajaran Polres Kabupaten Berau saat memberikan keterangan pers delapan pelaku yang ditetapkan tersangka pada Rabu (18/9/2019) di Berau. 

Para tersangka juga dijerat dengan pasal subsider, yakni Pasal 69 ayat (1) huruf h dan Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancamana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. (Kompas.com/Zakarias Demon Daton)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polres Berau Tetapkan 9 Tersangka Pembakar Hutan dan Lahan di Kaltim "

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved