Kebakaran Hutan dan Lahan
9 Orang Jadi Tersangka Kasus Pembakaran Hutan dan Lahan di Kaltim
Polres Berau, Kalimantan Timur, menetapkan 9 orang sebagai tersangka pelaku pembakaran hutan dan lahan di Kabupaten Berau.
Editor:
Dewi Agustina
Istimewa
Jajaran Polres Kabupaten Berau saat memberikan keterangan pers delapan pelaku yang ditetapkan tersangka pada Rabu (18/9/2019) di Berau.
Para tersangka juga dijerat dengan pasal subsider, yakni Pasal 69 ayat (1) huruf h dan Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancamana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. (Kompas.com/Zakarias Demon Daton)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polres Berau Tetapkan 9 Tersangka Pembakar Hutan dan Lahan di Kaltim "