Polisi Ringkus 3 Pengedar Pil Koplo Jaringan Lapas Porong, Pakai Sistem Ranjau hingga Dibayar Sabu
Tim Anti Bandit Polsek Lakarsantri berhasil meringkus tiga pelaku sindikat peredaran narkotika jenis pil koplo, sabu-sabu
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tim Anti Bandit Polsek Lakarsantri berhasil meringkus tiga pelaku sindikat peredaran narkotika jenis pil koplo, sabu-sabu, Jumat (13/9/2019).
Pelakunya, Indra W (35), warga Karangrejo, Surabaya. Kemudian, Andi S (33) warga Karangrejo, Surabaya. Dan, Indra Jaya (44) warga Bronggalan, Tambaksari, Surabaya.
Indra W (35) terus saja menutupi wajah dengan kedua telapak tangannya saat dikeler Kapolsek Lakarsantri AKP Palma F Fahlevi dihadapan awakmedia.
Pria yang bekerja sebagai penjaga kosan itu mengaku selama ini hanya bertugas sebagai penyimpan barang Pil Double L yang siap edar.
Indra W mengaku menyimpan 107 bungkus sabu-sabu di dalam kosannya.
"Saya cuma disuruh menyimpan aja, dititipkan kosan, saya yang jaga sendiri kosannya," katanya saat dikeler di Halaman Mapolsek Lakarsantri, Rabu (18/9/2019).
Selama ini ratusan bungkus Pil Double L itu diperoleh Indra dari seorang kawan lama yang berada di Lapas Porong, Sidoarjo.
Bilamana berhasil menjual habis pil koplo itu, Indra W mengaku mendapat imbalan berupa sabu-sabu dan sejumlah uang.
"Saya diiming-imingi sisa sabu-sabu dikit untuk dipakai saya, sabu 0.18 gram, dapat komisi Rp 400 Ribu," ujarnya.