Bunuh Begal yang Berniat Memperkosa Pacar, Siswa SMA Terancam Penjara 7 Tahun, Ini Kata Polisi
Seorang siswa SMA di Malang yang menusuk begal hingga tewas kini terancam hukuman penjara 7 tahun.
Namun motif penusukan yang dilakukan ZA merupakan pembelaan diri, tercantum dalam Noodweer atau pembelaan darurat pasal 49 KUHP.
Yang memiliki wewenang untuk memutuskan perbuatan ZA masuk kategori pembelaan diri atau tidak adalah hakim.
AKP Adrian Wimbarda mengungkapkan bahwa polisi hanya memberkas fakta-fakta di lapangan menjadi berkas penyidikan.
Berkas itu kemudian dikirim ke kejaksaan.
Hakim di pengadilan lah yang menetapkan tersangka ZA dihukum penjara atau divonis bebas.
(Tribunnews.com, Tiara Shelavie/SuryaMalang.com, Mohammad Erwin)