Jumat, 3 Oktober 2025

Ketahuan Mesum dengan Pacar di Gudang Batu Bata, Siswi di Padang Dipaksa Layani Nafsu Bejat 4 Buruh

DP terpaksa melayani nafsu bejat keempat buruh itu karena ketahuan mesum dengan pacarnya berinsial RZP Februari 2019

Editor: Hendra Gunawan
net/stomp
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Sebanyak empat buruh di Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, memaksa seorang pelajar berinisial DP (17) untuk melayani nafsu bejatnya.

DP terpaksa melayani nafsu bejat keempat buruh itu karena ketahuan mesum dengan pacarnya berinsial RZP Februari 2019 di sebuah gudang batu bata.

Tiga dari empat orang buruh itu masing-masing SH (23), NR (25), dan JT (20) berhasil ditangkap polisi pada Rabu (11/9/2019) dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tiga orang pelakunya ditangkap pada Rabu lalu. Setelah melalui pemeriksaan hari ini, mereka ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Padang Pariaman AKBP Rizki Nugroho yang dihubungi Kompas.com, Kamis (12/9/2019).

Baca: Khansa Athira Teridentifikasi, Mahasiswi ITB Korban Tewas Tol Cipularang Tak Sempat Usaikan Tesis

Baca: Tampil Beda Usai Direhabilitasi, Berat Badannya Turun, Apa Rahasia Langsing Nunung? 

Baca: Balasan Menohok Hotman Paris Disebut Bau Pesing oleh Elza Syarief, Teman Melaney Sebut Hotman Harum

Baca: Live Score Hasil Semen Padang vs PSS Liga 1 2019, Live Vidio.com Kick Off 15.30 WIB Akses di Sini

Rizki mengatakan, kejadian berawal saat DP yang berpacaran dengan RZP (17) pada Februari 2019 lalu.

Saat itu, RZP membawa DP ke sebuah gudang batu bata di daerah itu.

RZP memaksa DP untuk melakukan hubungan suami istri.

Kejadian itu berulang hingga 3 kali dalam rentang waktu tiga minggu.

Ternyata kejadian itu diketahui oleh seorang buruh yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Padang Pariaman.

"DPO itu mengancam DP akan menyebarkan kejadian antara DP dengan RZP ke warga.

Karena diancam, DP akhirnya melayani nafsu bejat DPO dengan empat orang rekannya," kata Rizki.

Akibat kejadian itu, menurut Rizki, korban menjadi trauma dan akhirnya memberanikan diri melaporkan ke polisi pada 10 September 2019 lalu.

"Setelah mendapatkan laporan itu, kami bergerak cepat dengan mengamankan pacarnya RZP dan tiga buruh lainnya," kata Rizki.

Selain menetapkan tiga buruh itu sebagai tersangka, menurut Rizki pihaknya juga menetapkan sang pacar RZP sebagai tersangka.

RZP ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved