Pasutri Jadi Bandar Narkoba di Palembang, Tertangkap Bersama 26 Kg Sabu-sabu
Penangkapan tersangka berinisial S (50) dan Y (45) ditangkap di Cluster CitraGrand City Palembang Blok D19/3A, Kecamatan Alang-Alang Lebar
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Pasutri di Palembang, ditangkap Mabes Polri karena menjadi bandar narkoba.
Penangkapan tersangka berinisial S (50) dan Y (45) ditangkap di Cluster CitraGrand City Palembang Blok D19/3A, Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang, Rabu (11/9/2019) sekitar pukul 21.45.
Baca: Gabung Grup G, Berikut Jadwal Timnas U-16 Indonesia di Kualifikasi Piala Asia U-16 2020
Baca: Presiden Joko Widodo Lakukan Penghormatan Terakhir di Depan Makam BJ Habibie
Dari penangkapan pasutri bandar narkoba ini diperoleh barang bukti sebanyak 26 kg narkoba jenis sabu-sabu.
Sabu tersebut ternyata disimpan tersangka di dalam mobil milik tersangka.
Kedua tersangka bersama barang bukti yang diamankan, langsung dibawa anggota Mabes Polri ke Jakarta untuk dilakukan pengembangan. (*)
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul BREAKING NEWS: Mabes Polri Tangkap Pasutri Bandar Narkoba di Palembang, Barang Bukti 26 Kg Sabu-sabu