Selasa, 7 Oktober 2025

Siswi SMK Tulungagung Diduga Lakukan Kejahatan Seksual Sesama Jenis pada Siswi SMP

Polisi kemudian menggerebek kamar tempat Lala dan menemukan korban yang masih anak-anak dalam keadaan bugil

Editor: Eko Sutriyanto
david yohanes/surya
Lala (18), tersangka kejahatan asusila sesama jenis terhadap siswi SMP di bawah umur di Tulungagung 

Lala adalah kakak kelas Melati saat masih SMP.

Saat ini Lala telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Tulungagung untuk memudahkan proses hukum.

Ia terancam hukuman minimal 5 tahun penjara, dan paling lama 15 tahun penjara, dan dendam Rp 15 miliar.

"Kami masih mendalami kasusnya, karena mungkin saja ada korban lain," pungkas Tofik.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Siswi SMK Tulungagung Diduga Lakukan Kejahatan Seksual Sesama Jenis ke Siswi SMP, Ditangkap di Hotel

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved