Pelaku Pertama Kali Kirim Video Syur Sumedang ke Bibi Pemeran Wanita
Video asusila dua warga Sumedang yang sempat ramai beberapa waktu terakhir disebarkan oleh salah satu pemerannya sendiri.
"Yang salah ini kan dikirimkan ke seseorang atau beberapa orang dan itu menjadi viral," ujar AKBP Hartoyo.
AKBP Hartoyo pun menyampaikan akan memanggil pihak-pihak yang menerima kiriman video tersebut untuk menjadi saksi.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45 junto Pasal 27 Undang-undang ITE dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Pengakuan IAS Pria yang Ada di Video Asusila Sumedang, Video Diambil Atas Persetujuan Selingkuhannya, https://jabar.tribunnews.com/2019/09/11/pengakuan-ias-pria-yang-ada-di-video-asusila-sumedang-video-diambil-atas-persetujuan-selingkuhannya?page=all.