Santri Tewas Ditikam Penjahat Jalanan Saat Jemput Sang Bunda, Pelaku Baru Keluar Penjara
Nasib nahas dialami seorang santri Pondok Pesantren Husnul Khotimah, Kuningan, M Rozian (17).
Rizki sebelumnya pernah mendekam di penjara.
Ia merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan.
Marwan Fajrin mengatakan, Rizki baru bebas sekitar sebulan yang lalu.
Saat melancarkan aksinya menusuk M Rozian, Rizki berperan mengendarai sepeda motor.
Sementara itu, rekannya, Yadi, adalah pelaku yang melakukan penusukan.
Kini, untuk mempertangung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dua pasal dan kasus tindak pidana berbeda.
Yakni, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia serta ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selanjutnya Pasal 365 tentang pencurian dan kekerasan dan atau Pasal 368 tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan serta hukuman maksimalnya 9 tahun penjara. (Yongky Yulius)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Nasib Nahas Santri di Cirebon, Tewas Ditusuk Saat Sedang Tunggu Ibunya, Pelakunya Baru Bebas Penjara