Bupati Bandung Barat Dilaporkan Melakukan Penipuan Modus Cek Kosong, Aa Umbara Mengaku Lupa
Bupati Bandung Barat Aa Umbara tersandung kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang.
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Bupati Bandung Barat Aa Umbara tersandung kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang.
Ia dilaporkan Sriwedari Darmayanti ke Polrestabes Bandung atas tuduhan penipuan bermodus cek kosong.
Terkait kasus tersebut, Aa Umbara sudah buka suara.
Ia mengaku lupa atas peminjaman uang sebesar Rp 250 juta tersebut.
Berdasarkan surat laporan, kejadian tersebut terjadi pada enam tahun yang lalu.
Aa Umbara masih mengorek ingatannya terkait kejadian tersebut.
Terlebih, Aa Umbara belum menerima konfirmasi.
"Saya masih mikir dulu, itu katanya kejadian tahun 2013. Kita tunggu perkembangan saja karena sampai saat ini belum ada konfirmasi apa-apa kepada saya," ucap Aa Umbara saat ditemui di Kompleks Perkantoran Pemkab, Bandung Barat, Jumat (6/9/2019).
Pihaknya meminta agar pelapor segera menemuinya secara langsung dan menyelesaikan perkara.

"Kalau toh dulu (pelapor) saat saya masih di dewan suka ngontak dan sebagainya tapi saya sekarang sudah menjadi bupati ya datang saja ke kantor. Kalau ada apa-apa kan tinggal datang saja," ucapnya.
Apabila kasus tersebut benar terjadi, Aa Umbara mengaku sudah siap untuk menyelesaikannya. Namun, lagi-lagi, dia mengatakan belum kenal dengan pihak pelapor.
"Sampai saat ini bapak sama nama itu belum kenal, itu masalahnya kalau kenal ya bakal diselesaikan. Jadi silakan saja untuk datang, kantor saya kan jelas sekarang," kata Umbara.
Ia mengaku bisa saja lupa pada pelapor karena urusannya tiap hari memang banyak sehingga pihaknya meminta agar pelapor datang secara baik-baik untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Umbara juga meminta maaf apabila dulu telah membuat kesal yang bersangkutan dan jika benar pihaknya berjanji akan menyelesaikan permasalahannya.
"Intinya saya masih mengingat orangnya yang mana, wajarlah kalau lupa karena waktunya sudah enam tahun," kata Aa Umbara.

Dalam surat laporan, tertulis Aa Umbara dilaporkan ke Polrestabes Bandung pada 26 Agustus 2019 dan diterima dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan nomor STPL/1978/VIII/2019/JBR/POLRESTABES.
Pelapor bernama Sriwedari Darmayanti (39), warga Jalan Palaosan E-11 nomor 8 Cibaduyut Permai RT 1/2, Kelurahan Cibaduyut Kidul, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung.
Berdasarkan isi surat laporan itu, Aa Umbara awalnya meminjam uang dari Sriwedari Darmayanti sebesar Rp 250 juta.
Ia meminjam uang tersebut pada 2013 saat masih menjabat sebagai Ketua DPRD.
Uang tersebut dipinjam untuk keperluan pribadi dan Aa umbara berjanji mengembalikan dalam waktu satu bulan.
Aa Umbara berhasil membayar Rp 200 juta, sedangkan sisa uang Rp 50 juta akan dibayarkan dengan cara berbeda.
Rp 20 juta dibayarkan menggunakan cek dan Rp 30 juta dijanjikan akan dibayar secara tunai.
• Bupati KBB Aa Umbara Setuju Gunung Tangkubanparahu Dibuka Besok
• Tiga Pejabat DLH KBB jadi Tersangka Korupsi, Begini Kata Bupati Aa Umbara
Ketika, pelapor mencairkan cek sebesar Rp 20 juta itu, saldo tidak mencukupi untuk dicairkan.
Tak hanya itu, Rp 30 juta yang dibayar secara tunai pun tak pernah terjadi.
Akibatnya, Sriwedari Darmayanti mengalami kerugian Rp 50 juta dan langsung melaporkan ke Polrestabes Bandung.
Penjelasan Pihak Polisi
Wakasatreskrim Polrestabes Bandung, Kompol Suparma, menegaskan telah menerima laporan atas nama Sriwedari Dharmayati (39) yang melaporkan Bupati Kabupaten Badung Barat, Aa Umbara.
Sriwedari melaporkan Aa Umbara atas dugaan perbuatan penipuan atau penggelapan yang dilakukan pada tahun 2013.
Surat Laporan dengan nomor STPL/1978/VIII/2019/JBR/ POLRESTABES itu kini tengah dalam pendalaman oleh pihak Satreskrim Polrestabes Bandung.
"Laporan sudah ada di kami, saat ini masih dalam proses pendalaman saja," kata Suparma saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Sumur Bandung, Bandung pada Jumat (6/9/2019).
• Maraknya Penipuan Melalui SMS dan Email Palsu Polri, Berikut Tips Cara Blokir Nomor Hp SMS Penipuan
Aa Umbara dilaporkan ke Satreskrim Polrestabes Bandung oleh Sri pada 26 Agustus 2019.
Pada surat itu dijelaskan bahwa kasus itu berawal saat Aa Umbara meminjam uang sebesar Rp 250 juta kepada pelapor pada 2013 lalu untuk keperluan pribadi dan berjanji akan mengembalikan dalam waktu satu bulan.
Namun dalam pembayarannya, Aa Umbara baru membayar sebanyak Rp 200 juta, sedangkan untuk sisanya dia memberikan cek sebesar Rp 20 juta dan untuk sisa uang Rp 30 juta akan dibayar secara tunai.
Lalu saat pelapor akan mencairkan cek sebesar Rp 20 juta itu, saldonya tidak mencukupi untuk dicairkan.
Sehingga atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp 50 juta dan langsung melaporkan ke Polrestabes Bandung.

Penasehat hukum korban, Rizki Rizgantara, menjelaskan bahwa korban merasa ditipu saat melakukan proses pencairan cek.
"Setelah dicairkan, ditolak oleh Bank karena saldonya tidak mencukupi artinya dia (Aa Umbara) kan memberikan cek kosong. Kejadian itu waktu Aa Umbara masih jadi Ketua DPRD, akhirnya Bu Maya kami dampingi untuk bikin laporan,” ujar Rizki.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Kasus Utang Rp 50 Juta, Aa Umbara Mengaku Lupa Sosok Pelapor, Kejadiannya Enam Tahun yang Lalu, https://jabar.tribunnews.com/2019/09/06/kasus-utang-rp-50-juta-aa-umbara-mengaku-lupa-sosok-pelapor-kejadiannya-enam-tahun-yang-lalu?page=all.