Jumat, 3 Oktober 2025

312 Hari Bekerja, Jabar Quick Response Berhasil Menindak 404 Aduan dan Terima Penghargaan

Butuh bantuan darurat? Jabar Quick Response atau JQR adalah jawaban. Ya, JQR hadir menjawab urgensi masyarakat Jawa Barat yang butuh penanganan cepat

Editor: Content Writer
Pemprov Jabar
QR hadir menjawab urgensi masyarakat Jabar. 

KOTA BANDUNG -- Butuh bantuan darurat? Jabar Quick Response atau JQR adalah jawaban. Ya, JQR hadir menjawab urgensi masyarakat Jawa Barat (Jabar) yang butuh penanganan cepat dari pemerintah dalam kondisi darurat.

JQR memiliki tujuan besar sebagai Gerakan Sosial (Civil Society Movement) sekaligus inovasi atas keseriusan Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jabar untuk memberikan keputusan atau solusi pertolongan pertama (first aid) bagi warga.

Program kemanusiaan ini diluncurkan oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada 18 September 2018. Di bawah kepemimpinannya, Emil --sapaan akrab Ridwan Kamil-- berusaha menghadirkan pemerintahan yang cepat tanggap terhadap curahan hati masyarakat.

"Seperti dalam visi misi kami, bahwa kami ingin negara itu lebih dekat kepada masyarakat," kata Emil.

Per 31 Juli 2019 alias 312 hari setelah JQR diluncurkan, program tersebut sudah menerima 57.187 aduan, merespons 34.364 aduan, dan berhasil menindak 404 aduan.

Di antaranya, JQR membantu Bani, seorang kakek asal Desa Mandalasari Kabupaten Garut, menjalani perawatan di RS Slamet lewat laporan masuk yang menyebutkan bahwa Bani tinggal seorang diri dan mengalami stroke.

Kakek stroke di Jabar
Kakek yang mendapat pertolongan melalui laporan masuk di JQR.

Masih ingat Nabila 'Sepatu'? Ya, JQR juga ikut membantu bocah asal Kampung Cibodas Kab. Bandung itu. Nabila mendapat sorotan usai video sepatu miliknya yang diinjak-injak oleh teman-temannya viral di media sosial.

Padahal, sepatu itu dibeli Nabila dari uangnya sendiri. Gadis cilik yang masih duduk di bangku SD itu tidak tinggal bersama orang tua, dan sejak lama menjadi tumpuan hidup bagi kakek dan neneknya.

Bantuan uang kepada Nabila yang digalang lewat kerja sama dengan pihak swasta itu, 40 persen di antaranya ditujukan untuk biaya pendidikan hingga kuliah dalam bentuk deposito.

Selain Kakek Bani dari Kab. Garut dan Nabila dari Kab. Bandung, ada juga Anis Suhanah, penderita kanker payudara asal Kab. Pangandaran, sebagai aduan terlama yang ditindaklanjuti oleh JQR selama empat bulan pendampingan.

Aduan teranyar yang ditindak hingga 31 Juli lalu adalah kasus Rosita, ibu muda asal Kelurahan Cibereum Kota Cimahi, yang mengidap anemia dan gejala lupus sejak Oktober 2018 dengan tiga orang anak dalam kondisi kurang gizi.

Adapun, masalah kesehatan memang menjadi aduan terbanyak yang ditindak oleh JQR hingga 31 Juli 2019. Dari total 404 aduan yang ditindak, 281 merupakan tindakan masalah kesehatan, pendidikan (78 tindakan), Rumah Darurat Roboh (16), jembatan (8), gizi buruk (10), listrik (1), dan bencana (10).

Meski begitu, saat awal peluncuran JQR, banyak masyarakat yang belum mengetahui aduan apa saja yang bisa ditindak oleh JQR. Menurut Hermansyah Kepala Biro Humas dan Keprotokolan Sekretariat Daerah Provinsi Jabar yang menjabat sebagai Penanggung Jawab JQR, ada tujuh lingkup layanan JQR.

Pertama, terkait sakit dan darurat kesehatan; Kedua, putus akses pendidikan; Ketiga, kelaparan dan gizi buruk; Keempat, rumah tidak layak huni yang mengancam jiwa; Kelima, listrik darurat desa isolir; Keenam yakni terkait kebencanaan.

"Dan terakhir (ketujuh) adalah lingkup jembatan darurat. Saat pertama kali diluncurkan (pada 18 September), ada 3.000 aduan yang masuk. Masyarakat ingin membuktikan bahwa kami ada," ucap Hermansyah.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved