Jumat, 3 Oktober 2025

Kronologi Anak Bunuh Ayah Kandung di Bekasi, Berawal Si Anak Terganggu Suara Dengkuran Ayahnya

Kesal karena tidurnya terganggu sang ayah ngorok, seorang anak tega membunuh ayahnya hingga tewas di tempat.

Warta Kota
Suherman (35) tega membunuh ayah kandungnya sendiri menggunakan linggis. Bukan Cuma Suara Dengkuran, Usaha Milik Pembunuh Ayah Kandung di Bekasi Bangkrut 

Suherman lantas dibekuk pihak kepolisian ketika ia masih berada di rumah kakaknya yang tidak jauh dari lokasi.

Polisi segera mengamankan Suherman beserta barang bukti linggis.

"Beberapa jam setelah kejadian, kami langsung amankan tersangka tidak jauh dari lokasi kejadian," ujar Kapolsek Sukatani, AKP Taifur, saat dikonfirmasi, Sabtu (31/8/2019).

Hingga kini, polisi masih menyelidiki mengenai motif Suherman membunuh ayah kandungnya Juminta.

"Kini pelaku sudah ditahan dan kasus ini masih lidik, kami masih melakukan penulusuran terkait motifnya. Kita masih gali keterangan pelaku," ujar Taifur.

Tak hanya itu, polisi juga menyelidiki soal kondisi kejiwaan sang pelaku.

"Kami masih dalami ya terutama terkait kejiwaan tersangka," beber Taifur.

Baca: Ihsan Tarore Alami Kecelakaan di Tanjung Priok Gara-gara Truk Kontainer Rem Mendadak

Baca: Batal Laporkan Yan Wijaya ke Polisi, Aura Kasih: Kasihan Sudah Uzur, Seumuran Eyang Gua Itu

Baca: Calon Eksekutor Pembunuhan Bapak dan Anak Tiba-Tiba Kesurupan saat Perjalanan

Berdasarkan infomasi yang polisi dapatkan, Suherman masih dalam pengawasan Puskesmas.

Sementara Nurdin salah satu warga menyebutkan, Suherman ini sudah bercerai setahun silam dengan istrinya.

Setelah bercerai, Suherman tinggal bersama orangtuanya.

Saat tinggal bersama dengan orangtuanya, seringkali terdengar suara keributan dari dalam rumah tersebut, antara pelaku maupun ayah dan ibu kandungnya.

"Memang sering ribut, tapi kalau yang ini pemicunya kemungkinan gara gara ayahnya mendengkur saat tidur," ujar Nurdin.

Akibat perbuatanya, tersangka Suherman bakal dijerat dengan Pasal 338 KHUP Tentang Pembunuhan dengan ancaman 20 tahun penjara.

Baca: Viral 2 Video Mesum Banjarmasin, Pemeran Pria Lapor Polisi karena Merasa Jadi Korban

Baca: Permintaan Adik Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Banyumas: Harus Dipenjara Seumur Hidup

4. Kondisi Kejiwaan Suherman

Kapolsek Sukatani Polres Metro Bekasi, AKP Taifur mengatakan, dari keterangan keluarga, Suherman sejak beberapa tahun belakangan memang mengalami masa-masa sulit.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved