Rusuh di Papua
Polri Minta Imigrasi Cegah Mak Susi ke Luar Negeri
Adapun bukti yang dijadikan polisi sebagai dasar penetapan tersangka yakni rekam jejak digital, antara lain video dan narasi yang tersebar di medsos.
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA-Sehari setelah menjalani pemeriksaan panjang di Polda Jatim, Tri Susanti, koordinator lapangan demo bernuansa rasial di depan asrama mahasiswa Papua di Surabaya, ditetapkan menjadi tersangka.
"Telah ditetapkan satu tersangka berinisial TS (Tri Susanti)," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/8/2019) kemarin.
Baca: Jadi Tersangka, Mak Susi Koordinator Demo di Asrama Mahasiswa Papua, Ternyata Relawan Prabowo
Ia menjelaskan Tri Susanti yang akrab dipanggil Mak Susi, ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Polda Jatim memeriksa 16 saksi dan tujuh ahli. Adapun ahli‑ahli tersebut terdiri dari ahli pidana, bahasa, ITE (informasi dan transaksi elektronik), komunikasi, sosiologi, dan antropologi.
Menurutnya, telah dilakukan pencegahan terhadap Mak Susi sehingga yang bersangkutan tidak bisa bepergian ke luar negeri. "Permohonan pencegahan (ke Ditjen Imigrasi) telah diajukan. Surat panggilan telah disampaikan," ucapnya.
Baca: Di Papua, Panglima TNI Tegaskan Tidak Beri Ruang Bagi Pelaku Rasisme
Adapun bukti yang dijadikan polisi sebagai dasar penetapan tersangka yakni rekam jejak digital, antara lain video dan narasi yang tersebar di medsos.
Aturan hukum yang dikenakan yaitu pasal 45A ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan/atau Pasal 4 UU 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis, dan/atau Pasal 160 KUHP, dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP.
Mak Susi menjalani pemeriksaan 11 jam di Polda Jatim pada Selasa (27/8). Penasihat hukumnya, Sahid, mengungkapkan pemeriksaan selama 11 jam itu membuat kliennya kelelahan. Namun menurutnya, Susi tampak tanpa beban. "Secara fisik ia kecapekan, namun secara psikis tidak ada beban. Ia tetap santai," ujar Sahid, Rabu lalu.
Baca: Istri yang Bunuh Suami dan Anak Tirinya Sempat Gunakan Jasa Paranormal
Dikatakan, kliennya itu menyampaikan segala informasi secara utuh dan tidak mengada‑ngada. Ia yakin Mak Susi tidak terbukti melanggar pasal yang disangkakan kepadanya.
Baca: Ada Upaya Provokasi dalam Kerusuhan Papua, Moeldoko: Tujuannya Agar Tindakan Kita Tak Terkontrol
"Tidak ada tindakan provokatif atau ujaran kebencian atau menyebar berita bohong, itu tidak ada," tegasnya. Mak Susi semula diduga melakukan ujaran kebencian terkait pesan berantai yang mengajak beberapa ormas di Surabaya untuk mendatangi asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Tambaksari, Surabaya, Jumat (16/8) lalu.
Diakui pada Kamis (15/8) Susi membuat pesan ke berapa rekan ormas, isinya mengajak mereka beraudiensi dengan Muspika Tambaksari. "Hanya untuk audiensi dengan camat terkait pemasangan bendera di Jalan Kalasan," tuturnya.
Sahid menyebut perbuatan kliennya itu tidak menyalahi aturan apapun, bahkan menjalankan amanat peraturan dan perundang‑undangan. "Sesuai Undang‑undang Tahun 2009 dan juga ada perda di Jawa Timur yang menyatakan setiap warga diwajibkan memasang bendera merah putih menjelang peringatan 17 Agustus," jelasnya.
Perbuatan Susi terbilang sebab ia anak seorang mantan tentara. "Otomatis darah nasionalismenya mengalir begitu aja," pungkasnya.
Baca: Tri Susanti, Pendukung Prabowo di Pilpres, Kini Tersangka Kasus Rasisme di Asrama Mahasiswa Papua
Aksi unjuk rasa di depan asrama mahasiswa itu dipicu sebuah foto yang tersebar di media sosial. "Ada yang ngirim foto entah siapa," katanya.
Setelah mendapat kiriman foto, Mak Susi berinisiatif mendatangi lokasi. Setelah sampai lokasi ternyata benar ada tiang bendera merah putih terjerembab di dalam selokan."Kemudian melihat di selokan, benderanya nggak kelihatan, cuma tiangnya saja," lanjut Sahid. Sehari kemudian terjadi unjuk rasa yang berakhir ricuh. (tribunnetwork/tribunjatatim/dit/lhr)