Jumat, 3 Oktober 2025

TERPOPULER Pengakuan Pemerkosa 9 Anak Soal Vonis Kebiri Kimia: Mending Dihukum Mati

Inilah pengakuan Aris, pemerkosa 9 anak di Mojokerto soal vonis kebiri kimia yang dijatuhkan. Ia menolak dan mending dihukum mati.

Editor: Sri Juliati
Kolase capture YouTube dan Tribunnews.com
Soal hukuman kebiri untuk predator anak di Mojokerto, pernyataan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise dan Khofifah Indar Parawansa saat menjabat Menteri Sosial. 

Erhammudin menambahkan, vonis pidana tambahan berupa kebiri kimia dinilai sebagai putusan terbaik dari hakim PN Mojokerto.

Hal itu sekaligus untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.

Klaim Kerasukan Setan

Dari perjalanan persidangan kasus di pengadilan, pelecehan seksual terhadap anak-anak dilakukan Muhammad Aris sejak 2015 lalu.

Ada sembilan anak di bawah umur yang tersebar di wilayah Mojokerto menjadi korbannya.

Modusnya, sepulang kerja menjadi tukang las dia mencari mangsa, kemudian membujuk korbannya dengan iming-iming dan membawanya ke tempatnya sepi untuk melancarkan niat asusilanya.

Aksi bejatnya terbongkar setelah aksinya terekam kamera CCTV satu perumahan di Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, pada 25 Oktober 2018.

Sehari kemudian dia diringkus polisi.

Saat ditemui di lapas, Aris mengaku kerap melakukan pelecehan seksual terhadap anak-anak di tempat sepi.

Namun, dia melakukan perbuatan itu dengan spontan, bukan direncanakan.

"Saya melakukan perbuatan tersebut secara spontan. Saya bingung, mungkin karena kerasukan setan," imbuhnya.

Ia mengaku hanya melakukan pelecehan seksual sebanyak dua kali.

Perbuatan itu dilakukannya setelah film dewasa atau berkonten pornografi.

Namun, ia tidak langsung mencari anak usai menonton film porno tersebut.

"Yang melaporkan saya di pihak berwajib cuma satu  saja. Saya mengaku 11 anak usai ditanya oleh Polresta Mojokerto."

Halaman
1234
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved