Selasa, 7 Oktober 2025

Belum Rela Bercerai, Saudi Ancam Dengan Pisau Mantan Istri Lalu Merudapaksanya Hingga 3 Kali

Saudi (44), warga Tanjung Pinang yang sempat buron akhirnya diamankan personel Satreskrim Polres Tanjung Pinang.

Editor: Hendra Gunawan
net
Ilustrasi. 

Jamaliah adalah warga Kecamatan Matangkuli Aceh Utara.

Ia diseret ke pengadilan sebagai terdakwa kasus pembunuhan suaminya, Jajuli (34) yang berprofesi sebagai pedagang es campur.

Setelah melalui serangkaian sidang, Rabu (7/8/2019) kemarin, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Jamaliah.

Amar putusan dibacakan oleh T Latiful SH didampingi dua hakim anggota Bob Rosman SH dan Maimunsyah SH.

ADVERTISEMENT

Setelah sidang ditutup, Jamaliah kembali mendekati pengacaranya.

Namun ditegur oleh petugas dari kejaksaan.

Jamaliah pun digiring kembali ke ruang tahanan yang berada di samping ruang sidang cakra.

“Dia menangis tadi, minta supaya menerima saja putusan tersebut, karena dia berpikir, jika tak menerima putusan tersebut akan menjalani sidang lagi,” ujar Taufik.

Menurut Taufik, permintaan Jamaliah ini kemungkinan karena terdakwa tidak memahami proses hukum.

“Nanti kalau dia sudah tenang, baru saya tanyakan lagi, apakah sudah menerima putusan tersebut atau banding. Saat ini belum bisa ditanyakan, karena sedang menangis,” ujar Taufik.

Novi mulai menjalani sidang pukul 16.00 sampai pukul 16.20 WIB.

Dihukum Penjara Seumur Hidup

Selain Jamaliah, kasus itu juga menyeret Musliadi alias Adi (26), warga Desa Matang Manyam Kecamatan Baktiya Aceh Utara sebagai terdakwa.

Adi dihukum penjara seumur hidup.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved