Video Mesum Eks Pegawai Bank Beredar di WA, Polda Sumsel Usut Pelaku yang Viralkan Videonya
Dalam adegan video yang berdurasi 17 detik tersebut, terlihat seorang perempuan tak berbusana, sedang berhubungan intim dengan seorang pria.
"Jadi saya yakin tiga akun yang dibuat itu, yang memposting video dan foto, bukan punya kakak saya. Itu juga saya tanyakan ke kakak saya, kakak saya memang bukan pemilik tiga akun itu," ujarnya. (men)
Video Arjasari Urung Viral
VIDEO persetubuhan beredar antara seorang perempuan berinisial Wt (20) warga Kecamatan Arjasari Kabupaten Bandung dengan seorang pria diduga bernama Daji Rahman (22).
Video mesum Arjasari itu diunggah di akun instagram dengan nama sesuai dengan nama korban.
Video mesum Arjasari itu sendiri tidak sempat viral karena korban keburu melaporkan temuan kasus itu ke Polres Bandung.
Belakangan diketahui, video syur itu diposting oleh Daji Rahman, mantan pacar Wt.
Daji Rahman diseret ke Pengadilan Negeri Bale Bandung.
"Korbannya kakak saya. Kakak saya enggak pernah punya Instagram," ujar Mega (20) adik korban saat bersaksi di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Rabu (21/8).
"Tahu-tahu ada postingan dan instastory Instagram isinya foto dan video kakak saya sedang berhubungan intim dengan Daji."
Mega mengetahui Daji karena pernah berpacaran dengan kakaknya. Mega mengatakan, Wt pernah bercerita ingin memutuskan Daji.
"Kakak saya sempat cerita minta putus sama dia. Tapi dia malah ngancam kakak saya."
Kalau diputusin, akan dipermalukan se-Kecamatan Arjasari. Saya enggak tahu maksudnya apa, tapi setelah putus tiba-tiba ada video itu," ujar Mega.
Daji mengunggah foto mantan pacarnya sedang bugil dan mengunggah video korban sedang bersetubuh dengannya.
"Tapi hanya wajah kakak saya saja yang terlihat. Tapi bukan kakak saya yang memposting video dan foto itu," ujarnya.
Hanya saja, video syur itu tidak viral meski diunggah di tiga akun media sosial Instagram.
Puput (22) teman korban mengatakan pada Mei 2019, ia difollow oleh akun Instagram mengatasnamakan korban.
Namun, akun itu memprivate semua postingannya.
"Karena akun Instagramnya diprivate. Saya kan follow IG itu, jadi pas IG itu posting foto dan video, saya tahu. Saya screen shoot dan saya tanyakan langsung ke korban," ujar Puput.
Daji pun kini meringkuk di ruang tahanan, selagi sidangnya bergulir di Pengadilan Negeri Bale Bandung.
Pada persidangan itu, Daji tidak membantah semua keterangan Mega dan Puput.
Daji dijerat Pasal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1. (*)