Minggu, 5 Oktober 2025

Kabar Terkini Polisi Cianjur Terbakar saat Amankan Demo, Ipda Erwin Yudha Meninggal Dunia

Berikut kabar terkini polisi Cianjur yang terbakar saat amankan demo mahasiswa di di Pendopo Kabupaten Cianjur, Kamis (15/8/2019) lalu.

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Sri Juliati
Instagram @cianjur_update via Tribun Jabar
Berikut kabar terkini polisi Cianjur yang terbakar saat amankan demo mahasiswa di di Pendopo Kabupaten Cianjur, Kamis (15/8/2019) lalu. 

Informasi yang diterima Tribunnews menyebutkan, Jenazah almarhum sudah dibawa ke Cianjur dari RSPP pada pukul 06.30 WIB.

Jumlah Tersangka Bertambah

Tiga polisi terbakar saat aksi demo mahasiswa di Cianjur, kronologi hingga kondisi korban.
Tiga polisi terbakar saat aksi demo mahasiswa di Cianjur, kronologi hingga kondisi korban. (Instagram @cianjur_update via Tribun Jabar)

Terkait kasus polisi terbakar hidup-hidup di Cianjur, kini pihak berwajib telah menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut.

Total terdapat lima tersangka dan semuanya berstatus mahasiswa.

Baca: Foto Anak Tersebar di WA, Orangtua Terduga Pelaku Lempar Bensin Bakar Polisi Cianjur Minta Maaf

Baca: Terbakar Saat Demo Mahasiswa di Cianjur, Bripda FA Simbolon dan Bripda Yudi Muslim Berangsur Membaik

Jajaran Polda Jabar kembali menangkap pelaku pelemparan bensin saat aksi unjukrasa di Cianjur yang mengakibatkan empat orang polisi mengalami luka bakar.

"Tersangka bertambah menjadi lima orang. Ditangkap di Cianjur di berbagai tempat. Kelimanya merupakan mahasiswa dan anggota GMNI."

"Rapatnya di sekretariat GMNI sebanyak tiga kali membahas rencana aksi," kata Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Iksantyo, Sabtu (24/8/2019).

Kelima tersangka tersebut berinisial R, OZ, AB, MF dan RR.

Kombes Pol Iksantyo mengatakan, proses penyelidikan masih berlangsung, sehingga masih ada kemungkinan bertambahnya tersangka.

Baca: Anaknya Lempar Bensin ke Polisi di Cianjur, Sang Ibu Minta Maaf

Baca: Polisi Cianjur Terbakar Saat Amankan Unjuk Rasa

Peranan dari kelima tersangka tersebut dikatakannya berbeda-beda.

Akibat dari perbuatannya, luka bakar dialami empat orang Polisi.

Para tersangka dijerat pasal Pasal 170, 213 dan pasal 351.

Ancaman hukumannya 9 tahun penjara (pasal 170), pasal 213 ancaman enam tahun penjara, dan pasal 351 ancaman lima tahun penjara.

Di awal penyelidikan, polisi telah menetapkan terlebih dulu satu tersangka berinisial RS.

Tersangka berinisial RS tersebut merupakan mahasiswa Universitas Suryakencana di Cianjur.

Baca: Inilah Permintaan Maaf dari Ibu Pelempar Bensin ke Polisi di Cianjur

Baca: Aksi Beri Minum Polisi yang Terbakar di Cianjur Viral, Ridwan: Bapak Itu Kasihan Mengerang Kesakitan

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved