Janda di Sukoharjo Jateng Pakai Sabu-sabu karena Stres Usai Perceraian, Tiap Hari Kerja Serabutan
Penangkapan tersangka Pcl ini berawal dari informasi masyarakat yang ditelusuri lebih lanjut oleh petugas.
(TribunSolo.com/Ryantono Puji Santoso)
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Polresta Solo menangkap seorang Janda berinisial Pcl (29) warga Cemani, Sukoharjo yang tertangkap mengedarkan sabu di Serengan, Solo.
Kasatnarkoba Polresta Solo Kompol Sugiyo mengatakan, pihaknya menangkap Pcl saat sedang menggunakan narkoba di wilayah Serengan, Solo.
Penangkapan tersangka Pcl ini berawal dari informasi masyarakat yang ditelusuri lebih lanjut oleh petugas.
"Tersangka Pcl ini baru saja cerai dua bulan lalu," papar Kompol Sugiyo, Senin (26/8/2019).
Diduga stress lantaran perceraiannya Pcl kemudian melampiaskan menggunakan narkoba jenis sabu.
Pekerjaan Pcl ini juga diketahui serabutan dan tidak memiliki pekerjaan tetap saat ini.
"Kami tangkap pada Agustus ini dan diamankan ke Mapolresta Solo," papar Kompol Sugiyo.
Polresta Solo menggulung 18 Tersangka Narkoba kasus sabu selama Operasi Antik Candi pada Agustus 2019 ini.
Kapolresta Solo AKBP Andy Rifai mengatakan, ada sebanyak 18 tersangka yang mereka amankan selama tanggal 1 Agustus 2019 sampai 20 Agustus 2019.