Jumat, 3 Oktober 2025

Gadis 13 Tahun Korban Pencabulan Paman, Nyaris Bunuh Diri

Tiap usai beraksi tersangka mengancam akan membunuh apabila korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang lain

Editor: Eko Sutriyanto
pexels
ILUSTRASI PENCABULAN - Oknum Polisi di Tapin, Kaimantan Selatan, Diduga Cabuli Murid Silatnya selama 4 Tahun, Pelaku Ancam Korban akan Sebar Foto Tanpa Busananya 

Laporan Reporter Tribun Lampung Endra Zulkarnain 

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG -  Sugianda Setiawan (20), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Makarti Tama, Kecamatan Gedung Aji Baru, Tulangbawang.

Ia menjadi tersangka kasus pencabulan.

Tersangka telah berbuat cabul terhadap NI (13), pelajar kelas 2 SMP, yang merupakan keponakan kandungnya sendiri.

Kasatreskrim AKP Sandy Galih Putra, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, aksi bejat pelaku tersebut telah berlangsung sebanyak dua kali di kamar rumah korban.

"Pertama terjadi Selasa (11/6), sekitar pukul 00.00 WIB dan kedua terjadi Sabtu (15/6), sekitar pukul 00.00 WIB," ujar AKP Sandy, Kamis (22/8).

Setiap melakukan aksi bejatnya, tersangka memaksa korban melakukan hubungan layaknya suami istri.

Tiap usai beraksi tersangka mengancam akan membunuh apabila korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang lain.

Terungkapnya aksi bejat ini bermula saat ibu korban IA (23), merasa curiga karena korban pernah mencoba untuk bunuh diri.

Baca: Kasus Pencabulan Bocah SD Baru Terungkap Setelah Dua Tahun Berlalu

Selain itu korban mengalami rasa takut, malu dan trauma sehingga  ibu korban langsung bertanya kepada korban tentang peristiwa yang dialaminya.

Setelah korban bercerita semuanya kepada ibu kandungnya, Rabu (14/8), sekitar pukul 10.00 WIB, ibu kandung korban langsung mengajak korban ke Mapolres Tulangbawang untuk melaporkan kejadian yang dialaminya.

Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP / 244 / VIII / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba, tanggal 14 Agustus 2019 tentang tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

"Berbekal laporan tersebut, petugas kami langsung mencari keberadaan pelaku.

Rabu (21/8) kemarin, sekitar pukul 18.00 WIB, tersangka akhirnya berhasil ditangkap saat sedang menunggu bus dengan tujuan ke Jambi di Rumah Makan Minang Indah, Jalintim (jalan lintas timur), Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo," ungkap AP Sandy.

Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Tulangbawang. Karena perbuatannya tersangka akan dijerat Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (end)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Usai Berbuat Cabul Sang Paman Keluarkan Ancaman, Gadis 13 Tahun Sempat Nekat Coba Bunuh Diri

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved