Rabu, 1 Oktober 2025

Nasabah Bank Jateng yang Gugat karena Dananya Rp 5,4 Miliar Diblokir, Kini Jutstru Jadi Tersangka

Masih ingat nasabah Bank Jateng Moh Ridwan yang dananya diblokir sebesar Rp 5,4 Miliar?

Editor: Sugiyarto
TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Menyambut kemerdekaan Republik Indonesia ke 73 Geddung Bank Jateng di balut bendera merah putih. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) 

Menurut Esther, perbuatan yang dilakukan tergugat rekopensi telah bertentangan. Menyatakan perbuatan Moh Ridwan berserta istrinya telah melakukan PMH.

"Menghukum para tergugat rekopensi untuk membayar kerugian materiil sejumlah Rp 5.414.550.000 , dan ditambah Rp 48.734.550. Membeban kan biaya perkara Rp 440.000 kepada para tergugat rekopensi," tukasnya.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Nasabah Bank Jateng yang Mengaku Dana Rp 5,4 Miliar Diblokir Ditetapkan Jadi Tersangka Ditreskrimsus, https://jateng.tribunnews.com/2019/08/16/nasabah-bank-jateng-yang-mengaku-dana-rp-54-miliar-diblokir-ditetapkan-jadi-tersangka-ditreskrimsus?page=all.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved