Minggu, 5 Oktober 2025

9 Fakta Kasus Pembunuhan SPG oleh Gigolo: Kenal di Sosmed Hingga Tersinggung Ucapan ''Tidak Puas''

Ni Putu Yuniawati menyewa Bagus Putu Wijaya untuk layanan cinta kilat di Penginapan Teduh Ayu 2 di kamar nomor 8

Editor: Sanusi
I Nyoman Mahayasa/Tribun Bali
Kasus pembunuhan Ni Putu Yuniawati (39) yang diketahui sebagai Sales Promotion Girl (SPG) menghadirkan barang bukti serta tersangka Bagus Putu Wijaya di lobby depan Mapolresta Denpasar pada hari ini, Senin (12/8/2019) siang. 

Mendengar ungkapan Ni Putu Yuniawati, Bagus Putu Wijaya tersinggung.

Korban lalu ditarik dan dibekap dengan handuk sehingga lemas.

Setelah itu korban meninggal dunia.

7. Pelaku kabur

Bagus Putu Wijaya meninggalkan penginapan dan bertemu petugas hotel sekitar pukul 19.30 wita.

Bagus Putu Wijaya mengatakan kepada petugas, 30 menit lagi korban akan naik taksi online .

Ia pun menuju mobil Suzuki Ertiga berpelat DK 1988 HA yang diketahui milik keluarga korban, lalu pergi ke arah utara penginapan.

8. Mobil digadaikan Rp 10 Juta

"Mobil punya keluarga korban, mobil itu ditemukan di wilayah Sading, Badung," ucap Kapolrestabes.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun polisi, mobil tersebut digadaikan di sebuah penadah dan dari hasil gadaian tersebut tersangka mendapatkan uang sebesar Rp 10 juta.

"Pelaku pergi dan tertangkap di Sulawesi Utara," terangnya.

9. Kena dua pasal

Akibat kejadian tersebut, Gus Tu dikenakan dua pasal berlapis.

"Pasal yang kita kenakan kepada tersangka ini adalah pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pasal pencurian dengan kekerasan 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun," jelas Ruddi.

Keluarga Ni Putu Yuniawati Tempuh Jalur Niskala

Halaman
1234
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved