Hamdani Daeng Tawarkan Dua SPG Kosmetik Layani Hidung Belang, Tarif Short Time Rp 1,5 Juta
Kedua saksi yang mengenakan jilbab cream dan hitam ini tampak mengenakan masker dan terus menutupi wajahnya dari jepretan kamera awak media
Lalu, terdakwa menghubungi tiga wanita kenalannya yang biasa melakukan layanan tersebut.
Sekitar pukul 18.00 WIB ketika sedang menyalon saksi korban, Via dan Sasa, terdakwa kembali dihubungi calon pelanggan untuk menanyakan pesanannya.
Kemudian, terdakwa menawarkan job tersebut kepada Via dan Sasa hingga mereka akhirnya setuju. Lalu, terdakwa mengirimkan foto Via dan Sasa ke calon pelanggan.
"Selanjutnya, antara terdakwa dan calon pelanggan melakukan negosiasi harga serta disepakati bahwa tarif untuk layanan Short Time (ST) sebesar Rp 1.500.000. Untuk fee atas jasa terdakwa Rp 300.000," ujar JPU dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh M Ali Tarigan.
Sekira jam 22.00 wib, terdakwa bersama kedua saksi korban pergi ke Hotel Grand Aston City Hall, Jalan Balai Kota Medan.
Sesampainya di lokasi, terdakwa bersama kedua saksi korban diarahkan ke kamar nomor 709.
Saat di dalam kamar, terjadi proses pembayaran dan tak lama kemudian, petugas Ditreskrimsus Poldasu langsung melakukan penggrebekan.
"Petugas berhasil menangkap terdakwa bersama kedua saksi korban dan mengamankan uang tunai sebesar Rp 3.300.000. Selanjutnya, terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Poldasu guna proses hukum lebih lanjut," tandas Eka.
Usai dakwaan, JPU menghadirkan dua saksi korban yakni Via dan Sasa.
Keduanya mengaku kenal terdakwa sejak 3 bulan lalu setelah penggrebekan terjadi. Mereka mengakui, bahwa terdakwa menawarkan jasa seks dan baru pertama kali. (vic/tribunmedan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Dijual Seharga Rp 1,5 Juta, Dua SPG Kosmetik Ini Ungkap Peranan Sang Mucikari di Persidangan