Hamdani Daeng Tawarkan Dua SPG Kosmetik Layani Hidung Belang, Tarif Short Time Rp 1,5 Juta
Kedua saksi yang mengenakan jilbab cream dan hitam ini tampak mengenakan masker dan terus menutupi wajahnya dari jepretan kamera awak media
Laporan Wartawan Tribun Medan Victory
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Terdakwa terduga muncikari melalui aplikasi online Hamdani Daeng alias Kak Dani (25) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (13/8/2019).
Hamdani menawarkan pelayanan seks via WhatsApp (WA) untuk melakukan hubungan seks dengan para calon pemesan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Kartika Purba menghadirkan dua orang korban yaitu RR alias Via dan RU alias Sasa, dalam persidangan dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Ali Tarigan.
Keduanya disebutkan jaksa berprofesi sebagai Sales Promotion Girl (SPG) freelance alat kosmetik.
Perbuatan terdakwa Hamdani diancam pidana melanggar Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 atas Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Saat dicerca oleh Majelis Hakim, keduanya menyebutkan bahwa dirinya baru pertama kali diajak oleh terdakwa untuk melayani tamu.
"Jadi diajak melalui media selular, kami ditawarin dari foto kami dishare. Awalnya sudah kenal sebulan sebelumnya. Pembicaraannya dia bilang begini, aduh pusing nawarin cewek tapi belum ada yg jebol. Singkat cerita dikirim foto kami sama calon," ungkap korban sari.
Baca: Seratusan Avanza dan Veloz Konvoi Keliling Kota Medan, Ada Apakah?
Kedua saksi yang mengenakan jilbab cream dan hitam ini tampak mengenakan masker dan terus menutupi wajahnya dari jepretan kamera awak media.
Hakim anggota Richard Silalahi dan JPU sempat meminta awak media untuk tidak mengambil gambar meskipun persidangan tersebut adalah sidang terbuka.
Selanjutnya, korban melanjutkan dirinya digerebek beberapa menit setelah bersama tamu.
"Lalu kita pergi ke lantai 3 Grand Aston untuk menjumpai pelanggan. Tapi htungan detik, kita udah digerebek (polisi)," ungkapnya.
Terdakwa Hamdani dalam keterangannya menyebutkan bahwa dirinya mendapatkan upah Rp 300 ribu dari tamu serta Rp 200 ribu dari para mucikari bila telah deal.
"Saya baru pertama kali ini melakukan pak Hakim," ungkapnya dengan nada lembut sambil meneteskan air mata.
Warga Jalan Sampali Pasar VI Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan inipun didakwa telah melanggar UU ITE.
Baca: Seorang Mucikari Todongkan Pistol ke Petugas Saat Gerebek Lokasi Prostitusi
Kasus ini bermula pada tanggal 16 Mei 2019 sekira jam 14.00 wib, akun WhatsApp (WA) milik terdakwa menerima pesan dari calon pelanggan berisi mencari cewek untuk melakukan hubungan seks.
Lalu, terdakwa menghubungi tiga wanita kenalannya yang biasa melakukan layanan tersebut.
Sekitar pukul 18.00 WIB ketika sedang menyalon saksi korban, Via dan Sasa, terdakwa kembali dihubungi calon pelanggan untuk menanyakan pesanannya.
Kemudian, terdakwa menawarkan job tersebut kepada Via dan Sasa hingga mereka akhirnya setuju. Lalu, terdakwa mengirimkan foto Via dan Sasa ke calon pelanggan.
"Selanjutnya, antara terdakwa dan calon pelanggan melakukan negosiasi harga serta disepakati bahwa tarif untuk layanan Short Time (ST) sebesar Rp 1.500.000. Untuk fee atas jasa terdakwa Rp 300.000," ujar JPU dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh M Ali Tarigan.
Sekira jam 22.00 wib, terdakwa bersama kedua saksi korban pergi ke Hotel Grand Aston City Hall, Jalan Balai Kota Medan.
Sesampainya di lokasi, terdakwa bersama kedua saksi korban diarahkan ke kamar nomor 709.
Saat di dalam kamar, terjadi proses pembayaran dan tak lama kemudian, petugas Ditreskrimsus Poldasu langsung melakukan penggrebekan.
"Petugas berhasil menangkap terdakwa bersama kedua saksi korban dan mengamankan uang tunai sebesar Rp 3.300.000. Selanjutnya, terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Poldasu guna proses hukum lebih lanjut," tandas Eka.
Usai dakwaan, JPU menghadirkan dua saksi korban yakni Via dan Sasa.
Keduanya mengaku kenal terdakwa sejak 3 bulan lalu setelah penggrebekan terjadi. Mereka mengakui, bahwa terdakwa menawarkan jasa seks dan baru pertama kali. (vic/tribunmedan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Dijual Seharga Rp 1,5 Juta, Dua SPG Kosmetik Ini Ungkap Peranan Sang Mucikari di Persidangan