Jumat, 3 Oktober 2025

Bagus dan Yuniawati Baru Kenal Seminggu Sudah Mau Selingkuh, Kisahnya Berakhir Tragis

Satreskrim Polresta Denpasar akhirnya menetapkan Bagus Putu Wijaya (33) sebagai tersangka kasus pembunuhan dan pencurian

Editor: Hendra Gunawan
I Nyoman Mahayasa/Tribun Bali
Kasus pembunuhan Ni Putu Yuniawati (39) yang diketahui sebagai Sales Promotion Girl (SPG) menghadirkan barang bukti serta tersangka Bagus Putu Wijaya di lobby depan Mapolresta Denpasar pada hari ini, Senin (12/8/2019) siang. 

Mereka ini baru kenal seminggu lah," terangnya.

Akibat kejadian tersebut, Gus Tu dikenakan dua pasal yang berbeda.

"Pasal yang kita kenakan kepada tersangka ini adalah pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pasal pencurian dengan kekerasan 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun," tutup Kombes Pol Ruddi Setiawan. (Firizqi Irwan)

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Terkuak, Motif Pembunuhan SPG di Penginapan Teduh Ayu Denpasar, Gus Tu Sakit Hati Disebut Begini

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved