Jumat, 3 Oktober 2025

Penggandaan Uang, Padepokan di Lampung Selatan Digregek Polisi, Raup Rp 1,698 miliar

Seikhlasnya Kasih Uang lalu Uang Bakal Jadi Berlipat-lipat, Padepokan di Lampung Selatan Digerebek

Editor: Sugiyarto
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Sejumlah barang bukti yang diamankan Polda Lampung dari tersangka dukun palsu berkedok penggandaan uang di Padepokan CPN. Tribunlampung.co.id/Deni Saputra 

"Ada ritual. Setelah pengikut memberi uang, akan diiming-imingi bahwa uang akan bertambah setelah ikut ritual," katanya saat ekspose kasus di Polda Lampung, Kamis (8/8/2019).

Barly menyatakan pihaknya masih melakukan pengembangan kasus.

"Akan berkembang. Bisa jadi (tersangka) bertambah," ujarnya.

Ia menambahkan tiga tersangka terjerat pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang penipuan.

"Dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara," kata Kombes M Barly Ramadhany.

Pengakuan Tersangka

Lasmini alias Lasinah (50), pemilik Padepokan Cahaya Pelangi Nusantara, mengaku tidak memaksa pengikut padepokannya memberi uang dalam jumlah tertentu.

"Kami nggak maksa. Seikhlasnya ngasih uang. Paling banyak 10 juta," katanya saat ekspose kasus penipuan modus penggandaan uang di Polda Lampung, Kamis (8/8/2019).

Lasmini juga mengaku tidak menjanjikan keberhasilan kepada korbannya.

Sejumlah barang bukti yang diamankan Polda Lampung dari tersangka dukun palsu berkedok penggandaan uang di Padepokan CPN. Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Sejumlah barang bukti yang diamankan Polda Lampung dari tersangka dukun palsu berkedok penggandaan uang di Padepokan CPN. Tribunlampung.co.id/Deni Saputra (Tribunlampung.co.id/Deni Saputra)

"Saya nggak janjikan," ujarnya.

Menurut Lasmini, uang yang disetor oleh pengikut padepokannya digunakan untuk membeli dupa dan minyak.

"Sisanya buat makan," katanya. 

Lasmini mengaku selama ini ada 20 orang yang menyetor uang untuk penggandaan.

"Dari 20 orang itu, semua sekitar Rp 100 juta. Itu selama tiga tahun," ujarnya.

Muharis (50), satu dari tiga tersangka, mengaku hanya sebagai pengikut di Padepokan CPN.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved