Senin, 6 Oktober 2025

Kronologis Rinto Eksekusi Kristina: Korban Sinis dan Meludah ke Wajah Saat Ditawari Boncengan Motor

Rinto mengaku sakit hari karena ditolak tawarannya naik sepeda motor miliknya. Rinto mengatakan, korban sinis dan meludah ke wajah tersangka.

Editor: Dewi Agustina
Tribun Medan/Arjuna Bakkara
Polres Taput menggelar temu pers terkait kasus pembunuhan Kristina Gultom (20) di Mako Polres Taput, di Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Jumat (9/8/2019). Kapolres Taput, AKBP Horas Marasi Silaen memimpin langsung temu pers tersebut. TRIBUN MEDAN/ARJUNA BAKKARA 

Rinto Hutapea membantah memaksa membonceng korban. Dia juga mengaku tidak ada rasa suka atau cinta kepada korban.

Alasan lain menurut tersangka menghabisi nyawa Kristina karena sudah minum tuak tiga gelas.

Pelaku membantah telah membuka pakaian dan memperkosa Kristina Br Gultom.

"Bukannya membuka pakaian korban, tapi aku menarik bajunya sampai ke bawah gitu, Pak," jawabya lagi.

Tersangka mengaku masih berfamili dengan Kristina Br Gultom.

Rinto tinggal tidak jauh dari rumah korban di Dusun Pangguan Hutapea, Banuarea Tarutung, Tapanuli Utara.

Saat temu pers, barang bukti pakaian dalam korban dipaparkan.

Barang bukti yang disita berupa 1 helai baju kaos oblong warna merah, 1 helai tangtop warna merah, 1 buah short/celana pendek warna hitam, 1 buah celana dalam, 1 buah celana panjang jeans warna biru, 1 buah BH, 1 pasang sepatu, 1 botol minyak kayu putih, uang Rp 5.000.

Personel Polres Taput mengawal jalannya rekon pembunuhan terhadap Kristina Gultom yang diperagakan langsung tersangka Rinto Hutapea di perladangan Dusun Pangguan Hutapea Banuarea Kecamatan Tarutung, Taput.
Personel Polres Taput mengawal jalannya rekon pembunuhan terhadap Kristina Gultom yang diperagakan langsung tersangka Rinto Hutapea di perladangan Dusun Pangguan Hutapea Banuarea Kecamatan Tarutung, Taput. (Polres Tapanuli Utara)

Termasuk 1 unit sepeda motor merek Suzuki Smash warna biru yang dikendarai tersangka.

Sementara 1 unit hp merek Nokia warna biru milik korban masih dalam pencarian.

Untuk pasal yang dipersangkakan, lanjut AKBP Horas M Silaen MPsi, tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHPidana (Dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan pasal 365 ayat (3) (Pencurian dengan kekerasan yang disertai dengan pembunuhan) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Untuk tindakan selanjutnya dalam rangka penyidikan, tersangka telah ditahan di Polres Taput. Hasil otopsi masih menunggu dari RSU Djasamen Saragih Pematang Siantar.

"Pemeriksaan barang bukti dan sampel masih dilakukan di Laboratorium Forensik Cabang Medan," sambung Horas Marasi Silaen.

Penyidik juga telah mengambil sampel darah tersangka untuk dilakukan pemeriksaan DNA ke Pusdokkes Mabes Polri untuk memastikan apakah korban ada dilakukan persetubuhan atau tidak.

Polres saat ini belum bisa memastikan apakah korban sempat diperkosa.

"Masih menunggu hasil uji lab dan autopsi korban," kata Horas mengakhiri temu pers. (jun/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Pembunuhan Kristina Br Gultom, Korban Sempat Lari ke Ladang Sebelum Ditangkap dan Diseret 50 Meter

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved