Jumat, 3 Oktober 2025

Otak Kasus Pembunuhan Suami Menangis Divonis 20 Tahun Penjara, Selingkuhannya Dihukum Seumur Hidup

Beberapa saat kemudian, sang pengacara, Taufik M Noer menyampaikan “pikir-pikir dulu” kepada majelis hakim

Serambi Indonesia/Jafaruddin
PETUGAS membawa masuk Jamaliah terdakwa kasus pembunuhan suaminya ke ruang sidang PN Lhoksukon, Aceh Utara, Rabu (7/8/2019). SERAMBI/JAFARUDDIN 

Novi mulai menjalani sidang pukul 16.00 sampai pukul 16.20 WIB.

Seumur Hidup

Selain Jamaliah, kasus itu juga menyeret Musliadi alias Adi (26), warga Desa Matang Manyam Kecamatan Baktiya Aceh Utara sebagai terdakwa.

Adi dihukum penjara seumur hidup. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Pada sidang 9 Juli 2019, kedua terdakwa dituntut dengan hukuman pidana mati oleh jaksa.

Materi amar putusan yang dibacakan hakim pada intinya menguraikan rencana pembunuhan terhadap korban.

Keduanya sudah sepakat untuk membunuh Jajuli sepekan sebelum kejadian tersebut.

Jamaliah mengaku sering dimarahi oleh korban, sehingga membuat terdakwa Jamaliah menjadi kesal.

Baca: Akhir Kisah Imam: Menyuruh Prada DP Bakar Jasad Vera, Tewas Tenggelam Hingga Makamnya Dibongkar

Kemudian persoalan tersebut disampaikan Jamaliah kepada Adi.

Apalagi Jamaliah dan Adi sudah saling cinta dan saling sayang.

Keduanya pun berjanji akan menikah setelah korban dibunuh.

Bahkan, keduanya pernah melakukan hubungan suami istri di rumah korban, saat korban tak ada di rumah.

Kedua terdakwa juga membuat skenario, untuk mengesankan korban dibunuh oleh perampok.

Setelah membunuh korban dengan parang yang dibawa terdakwa dari rumahnya, kemudian Adi menjatuhkan sepeda motor yang berada dalam rumah tersebut dan meminta emas dari Jamaliah.

Jamaliah juga meminta Adi memukulnya supaya terkesan dirinya dipukul perampok.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved