Tiga Bocah Perempuan yang Dijadikan PSK di Tulungagung Akan Dikembalikan ke Sekolah
Unit Layanan Terpadu Pendampingan Sosial Anak integratif (ULT PSAI) Tulungagung mendampingi tiga anak korban tindak pidana perdagangan
TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Unit Layanan Terpadu Pendampingan Sosial Anak integratif (ULT PSAI) Tulungagung mendampingi tiga anak korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau trafficking.
Pendampingan dilakukan saat perkara mulai bergulir di kepolisian hingga putusan, bahkan setelah perkara diputus.
Tiga korban tersebut adalah NA (14), APM (16) dan WA (15), semuanya warga Tulungagung.
Koordinator ULT PSAI Tulungagung, Sunarto mengatakan, tiga korban termasuk anak berhadapan dengan hukum (ABH).
“Karena mereka adalah anak-anak yang sedang berhadapan dengan hukum, maka ULT PSAI akan mendampingi sampai tuntas,” ujar Sunarto.
Baca: Pembunuh Gadis Cantik Lulusan IPB Ternyata Sopir Angkutan, Apa Motifnya?
Baca: Terjadi Lagi Prostitusi Nyeleneh di Jatim, Suami Tonton Istri Kencan Dengan Pelanggan
Sebelumnya ketiga korban sudah mendapat dampingan psikolog dari Program Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga).
Hasilnya, tidak ada trauma mendalam yang dialami para korban.
ULT PSAI akan melakukan pendampingan secara luas, termasuk kepada keluarga korban.
“Dari assesment awal, ada ketidakharmonisan antara anak dan orang tua,” sambung Sunarto.
ULT PSAI menyimpulkan, ada kesalahan pada pola pengasuhan orang tua.
Karena itu nantinya peran keluarga akan dikuatkan, agar bisa memberikan pengasuhan yang lebih baik.
Selain itu para korban juga akan dikembalikan ke sekolah.
“Mereka sebelumnya masih sekolah tingkat SMP, kemudian keluar dari sekolah,” ujar Sunarto.
Pilihan pengembalian ke sekolah, untuk melindungi hak mereka untuk mendapatkan pendidikan.
Sebelumnya NA telah menjadi korban eksploitasi seksual di Café Talenta di Pantai Prigi, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.
Baca: Destry Damayanti Resmi Menjabat Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Periode 2019-2024
Baca: Honda ADV150 Disiksa Pemilik Pakai Dua Sak Semen, Ini Komentar Netizen
Baca: Video Bos Geng Kriminal Menyamar Jadi Remaja Putri untuk Kelabui Petugas Penjara
Setiap hari NA melayani sekurangnya 10 hidung belang.
Karena tidak kuat, NA merekrut dua temannya, APM dan WA.
Personil Satreskrim Polres Tulungagung mengungkap kasus ini, dan menangkap Sri Utami (30), orang yang merekrut NA.
Polisi juga menggerebek Café Talenta dan menangkap Sri Lestari (35), pemilik café yang mempekerjakan NA.
Selain itu polisi juga mengamankan NP (20), perempuan asal Tulungagung yang juga menjadi korban eksploitasi seksual.
Personel Satreskrim Polres Tulungagung menangkap dua terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau trafficking.
Empat orang korban diamankan, tiga di antaranya masih anak-anak dan satu sudah dewasa.
Salah satu korban, NA (14) sudah tiga bulan menjadi korban eksploitasi seksual di Cafe Talenta, Pantai Prigi, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Tulungagung.
Setiap hari NA melayani hasrat seksual sekurangnya 10 tamu pria hidung belang.
Kini polisi mengembangkan kasus ini dan membidik orang-orang yang sudah berhubungan badan dengan NA.
Baca: Terjadi Lagi Prostitusi Nyeleneh di Jatim, Suami Tonton Istri Kencan Dengan Pelanggan
Baca: Pembunuh Gadis Cantik Lulusan IPB Ternyata Sopir Angkutan, Apa Motifnya?
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Hendro Tri Wahyono mengatakan, berhubungan seks dengan anak-anak adalah tindak pidana.

“Dengan alasan apa pun, melakukan hubungan badan dengan anak-anak adalah pelanggaran hukum. Pelaku bisa dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak,” tegas Hendro, Selasa (6/8/2019).
Polisi melacak orang-orang yang telah mencabuli NA lewat pengakuan korban, maupun keterangan Sri Lestari (35), pemilik Cafe Talenta.
Jika terbukti, para laki-laki hidung belang ini akan menyusul ditetapkan sebagai tersangka.
Masih menurut Hendro, pihaknya juga melacak pihak lain yang terlibat dalam TPPO ini.
“Kemungkinan masih ada pihak yang akan menjadi tersangka,” tegas Hendro.
Sebelumnya personil Satreskrim Polres Tulungagung menangkap Sri Lestari (35) dan Sri Utami (30) alias Lala, dengan dugaan terlibat TPPO.
Sri Lestari adalah pemilik Cafe Talenta yang mempekerjakan NA, dan Lala adalah yang merekrut NA.
Selain itu polisi juga mengamankan APM (16) dan WA (15), dua teman NA yang direkrut namun belum sempat dipekerjakan.
Ada juga NP (20), perempuan asal Tulungagung yang juga menjadi korban eksploitasi seksual di Cafe Talenta.
Bermula dari curhat NA
Terungkapnya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan Sri Lestari (35) dan Sri Utami (30) alias Lala bermula dari keluh kesah NA (14).
NA adalah salah satu pekerja di Cafe Talenta milik Sri Lestari , di Pantai Prigi, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.
NA sudah tiga bulan dipekerjakan Sri Lestari untuk membuat minuman, menemani minum minuman keras dan melayani permintaan hubungan seks para tamu.
Setiap hari NA rata-rata melayani tamu untuk berhubungan seks sebanyak 10 kali.

Tarif NA untuk setiap kencan sebesar Rp 200.000, dan Rp 50.000 di antaranya untuk Sri Lestari.
“Jadi di belakang cafe ini disediakan dua ruangan khusus untuk melayani hubungan seksual dengan tamu.
Cafenya sudah kami gerebek dan kami pasang garis polisi,” ucap Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Hendro Tri Wahyono, Selasa (6/8/2019).
NA mengaku tidak kuat karena harus melayani sekurangnya 10 tamu per hari.
Ia kemudian mengeluh kepada Sri Lestari, dan berharap ada solusi agar pekerjaan lebih ringan.
Sri Lestari kemudian memerintahkan NA untuk merekrut temannya, sehingga ada pekerja lain yang melayani tamu.
NA kemudian merekrut dua temannya, APM (16) dan WA (15).

Rencananya APM dan WA juga akan dijadikan pelayan cafe, sekaligus pekerja seks komersial.
Dari penyidikan diketahui, NA sebelumnya direkrut oleh Lala, sebelum dipekerjakan Sri Lestari.
“Karena itu SU (Sri Utami) kami tetapkan sebagai tersangka. Baru kemudian SL (Sri Lestari) yang mempekerjakan NA,” tutur Hendro.
Sebagai perekrut, sebenarnya NA bisa ditetapkan sebagai tersangka.
Namun lewat gelar perkara, NA adalah korban eksploitasi perdagangan orang atau trafficking.
Penyidik kemudian menyimpulkan NA sebagai korban, bukan sebagai tersangka.
“Terbukti selama bekerja di SL dia dieksploitasi untuk melayani tami. Karena tidak kuat dia merekrut yang lain agar pekerjaannya lebih ringan,” ujar Hendro.
Polisi juga mengamankan NP (20), perempuan asal Tulungagung pekerja Cafe Talenta.
Sama seperti NA, NP juga menjadi korban eksploitasi seksual selama bekerja.
Saat diamankan, NP baru saja melayani empat orang tamu, namun belum dibayar oleh Sri Lestari. (David Yohanes)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Tiga Bocah Perempuan Asal Tulungagung Korban Trafficking Akan Dikembalikan ke Sekolah