Oknum TNI Terindikasi Jual Beli Amunisi di Papua, Pratu DAT, Ditangkap Saat Ikut Upacara Duka
Penangkapan dilakukan oleh Tim Gabungan antara Tim Intel Korem 181/PVT dan Unit Inteldim 1802/Sorong dpp Pasi Intel Kodim 1704/Srg beserta enam orang
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasca ditangkap di Sorong dan diambil keterangan di Kodim 1802/Sorong serta ditahan sementara di Denpom XVIII-1 Sorong, oknum prajurit TNI AD Pratu DAT anggota Kodim 1710/Mimika diterbangkan ke Jayapura guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh Pomdam XVII/Cenderawasih pada Selasa (6/8/2019).
Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol CPL Eko Daryanto mengatakan, Pratu DAT yang merupakan DPO karena terindikasi keterlibatannya dalam jual beli amunisi akhirnya ditangkap pada Minggu (4/8/2019) pukul 08.02 WIT di Jalan Jenderal Ahmad Yani KM 8 Melati Raya Kompleks, Distrik Sorong Manoi, Papua Barat.
"Penangkapan dilakukan oleh Tim Gabungan antara Tim Intel Korem 181/PVT dan Unit Inteldim 1802/Sorong dpp Pasi Intel Kodim 1704/Srg beserta enam orang anggota," kata Eko dalam keterangan resminya pada Selasa (6/8/2019).
Ia menjelaskan, penangkapan Prada DAT dimulai sejak pukul 02.15 WIT saat Tim Gabungan melaksanakan pengendapan dan pengintaian terhadap DPO di sebuah rumah di Jalan Jenderal Ahmad Yani KM 8 Melati Raya Kompleks, Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong.
Baca: Dhawiya Ungkap Pekerjaan Jennifer Dunn Setelah Keluar Penjara
Pengintaian dan pengendapan tersebut dilakukan setelah Tim Gabungan menerima informasi dari sumber tertutup.
"Pukul 08.02 WIT DAT ditangkap ketika yang bersaangkutan sedang mengikuti acara kedukaan," kata Eko.
Eko mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan di Makodim 1802/Sorong diperoleh sejumlah keterangan.
Bahwa DAT pada tanggal 24 Juli 2019 menggunakan kapal perintis dari Kabupaten Mimika menuju Kabupaten Dobo selanjutnya menginap selama dua hari di Kompleks Kerangpante, Kabupaten Dobo.
Kemudian tanggal 29 Juli 2019 DAT menggunakan KM Tidar dari Kabupaten Dobo menuju ke Kota Sorong dan tiba pada tanggal 1 Agustus 2019.
"Selama berada di Sorong DPO menginap di beberapa tempat secara berpindah-pindah. Yang bersangkutan menginap selama satu malam di Arteri kemudian pukul 23.00 WIT DPO begeser ke rumah rekannya, Neken, sampai dengan Pratu DAF ditangkap dan diamankan pada pukul 08.02 WIT," kata Eko.
Baca: Terkekang di Rutan, Polisi Akui Jefri Nichol Mengalami Perubahan Mental
Kemudian, Eko mengatakan, pada Selasa, (6/8/2019) sekira pukul 13.10 WIT Pratu DAT tiba di Bandara Sentani, Jayapura dari Sorong dengan menggunakan pesawat JT796 dan didampingi oleh satu orang Perwira dari Kodim 1710/Mimika beserta satu orang anggota Subdenpom Mimika.
"Selanjutnya terhadap yang bersangkutan akan dilakukan rangkaian penyidikan sampai dengan proses hukum oleh Pomdam XVII/Cenderawasih," kata Eko.
Eko menegaskan, bahwa tindakan DATtelah membuat citra negatif bagi institusi TNI Angkatan Darat khususnya Kodam XVII/Cenderawasih.
Ia pun mengatakan pihaknya melakukan tindakan tegas terhadap DAT sesuai Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.
Baca: Anies Pastikan Kendaraan Listrik Bebas Tilang Ganjil-genap, Polisi: Kendaraannya kan Belum Ada
"Perlu saya tegaskan bahwa tindakan oknum Pratu DAT ini telah membuat citra negatif bagi institusi TNI AD khususnya Kodam XVII/Cenderawasih. Kita akan melakukan tindakan tegas terhadap yang bersangkutan, sesuai UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pratu DAT dapat dikenai sanksi hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun," kata Eko.
Selain itu, Eko mengatakan, DAT juga dapat dipecat dari keanggotaan sebagai prajurit TNI AD.