Brigadir Sofiyan Kurir 15 Kg Sabu Tertunduk Lemas Saat Hakim Vonis 20 Tahun Penjara
Oknum Polisi berpangkat brigadir bernama Sofiyan (35) yang menjadi kurir sabu seberat 15 kg divonis hukuman 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim.
Polisi menyuruh keduanya untuk membuka tas hitam tersebut dan didalamnya berisi 12 bungkus sabu di kemasan teh cina warna dan tas warna merah putih bertuliskan yang didalamnya berisi 3 bungkus sabu kemasan teh cina warna hijau.
Lalu keduanya mengakui bahwa sabu-sabu tersebu akan diantar ke Kota Pematangsiantar.
"Namun kedua terdakwa belum mengetahui kepada siapa akan diserahkan yang mana nanti jika sudah sampai di Kota Pematangsiantar lah keduanya baru bisa menghubungi siapa yang akan menerima sabu tersebut," kata jaksa.
Selanjutnya Polisi membawa kedua terdakwa bersama barang bukti ke Direktorat Narkoba Polda Sumut untuk proses lanjut. (vic/tribunmedan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Terbukti Jadi Kurir 15 Kg Sabu, Brigadir Sofiyan Divonis 20 Tahun Penjara, Terancam Dipecat Kesatuan