Dua ABG Rudapaksa Pelajar 16 Tahun, Alasannya Buat Bayar Utang Rp 200 Ribu
Pelaku SA meminta korban melayani rekannya FK dengan alasan untuk membayar utang dirinya kepada kawannya FK sebesar Rp 200 ribu.
Kedua tersangka pelaku tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak tersebut akan diproses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016, PP Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan ke 2 atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang diubah menjadi Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014," ujar dia. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Siswi 16 Tahun Diperkosa Bergilir Dua ABG, Alasannya untuk Bayar Utang