Selasa, 30 September 2025

Pembunuhan di Bekasi

Divonis Hukuman Mati, Haris Simamora Ajukan Banding

Vonis dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bekasi, Jalan Pramuka, Kota Bekasi, Rabu (31/7/2019).

Editor: Sanusi
TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Terdakwa Haris Simamora usai sidang di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (8/4/2019) 

Mimik wajahnya datar, ia nampak berusaha tenang dalam menajali sidang vonis hari ini.

Namun, selama menunggu sidang dimulai, Haris cenderung diam dengan duduk di kursi paling depan seorang diri. Kepalanya tertunduk, kedua tangannya yang terbelenggu borgol dipangku di atas paha.

Sesekali dia hanya berbicara ketika seorang dari tim penasihat hukumnya mengajak bicara, suaranyapun tidak terdengar jelas karena ia berbicara sangat pelan sambil tetap menundukkan kepala.

Terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga Haris Simamora saat akan keluar ruangan sidang Pengadilan Negeri Bekasi, Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, (22/4/2019).
Terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga Haris Simamora saat akan keluar ruangan sidang Pengadilan Negeri Bekasi, Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, (22/4/2019). (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)

Setelah beberapa menit menunggu, sidang vonis kasus pembunuhan satu keluarga dimulai pukul 12.00 WIB dengan ditandai ketukan palu Ketua Majelis Hakim Djuyamto.

Meski begitu, Alam Simamora Penasihat Hukum Haris mengatakan, sejauh ini kliennya dalam kondisi baik-baik saja. Sejak awal, dia selalu mengaskan kepada Haris untuk memperjuangkan keadilan agar ia tidak dihukum mati seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Saya ini cukup dekat dengan dia (Haris), jika nanti putusan hakim hukuman mati, masih banyak langkah hukum yang bisa dilakukan, entah itu kasasi, banding, saya selalu bilang ke dia sampai kapanpun akan dilakukan upaya hukum," kata Alam.

Hari menurut dia telah mengerti dengan apa yang disampaikan, Alam juga selalu memberitahu kalau perbuatan yang dilakukan kliennya tentu harus dipertanggungjawabkan. Sebab perbuatan menghilangkan nyawa orang sangat tidak dibenarkan.

"Kalau hukuman 20 tahun atau bukan hukuman mati saya akan terima, karena bagaimanapun dia harus pertangungjawabkan perbuatannya," ujar dia.

Mendengar perkataan itu, Alam mengungkapkan sejauh ini Haris telah mengerti dan siap menerima hukuman yang setimpal dengan apa yang diperbuatnya. Dia selama di rumah tahanan juga terlihat sehat dan aktif dikegiatan rohani.

"Enjoy aja (kondisinya), enjoy dalam arti dari awal saya sudah tanamkan pengertian seperti konsekuensi hukuman yang akan dia tanggung," imbuhnya.

Dukungan keluarga sampai saat ini juga masih terus mengalir, kakak atau orangtuanya juga sempat datang dari Pekanbaru untuk menjenguknya.

"Keseharian dia aktif dikegiatan rohani, dia menyadari sekali semua perbuatannya dan dia juga sering berdoa memohon maaf kepada tuhan, supaya tuhan memberikan kesempatan kepada dia supaya dia bisa hidup apa adanya," terangnya.

Haris merupakan terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga Daperum Nainggolan, di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, pada (12/11/2018).

Dia mengaku membunuh Daperum Nainggolan dan Istrinya Maya Boru Ambarita dengan menggunakan linggis. Sementara, dua anak Daperum, Sarah (9) dan Arya Nainggolan (7), dibunuh dengan cara dicekik hingga tewas.

Selanjutnya, JPU mendakwa perbuatannya melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana mati.

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved