Selasa, 30 September 2025

Oknum Guru di Kebumen Rudapaksa Muridnya Sendiri Terancam 15 Tahun Pidana

Gadis asal Karanganyar Kebumen, sebut saja Bunga (14) disetubuhi oleh oknum guru yang tak lain adalah wali kelasnya

Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi korban pencabulan 

TRIBUNNEWS.COM - Oknum guru di Kebumen terjerat kasus dugaan pemerkosaan muridnya sendiri berusia 14 tahun.

Alih-alih membantu mengantarkan masa depan muridnya menjadi lebih baik, oknum guru itu justru tega menghancurkan masa depan siswinya, sebut saja Bunga (14).

Padahal tiga tahun lagi ia memasuki masa purna.

Istimewa
konferensi pers kasus persetubuhan anak bawah umur di Mapolres Kebumen
Istimewa konferensi pers kasus persetubuhan anak bawah umur di Mapolres Kebumen ()

Bukannya menyiapkan masa pensiun dengan kegiatan positif, oknum guru yang diketahui menduda ini justru semakin menggila.

Sungguh malang nasib Bunga.

Ia yang harus menjalani hidup keras karena tidak punya ayah alias yatim harus terenggut kehormatannya.

Oknum guru itu pun telah ditangkap Unit Reskrim Polsek Karanganyar karena diduga telah menyetubuhi muridnya yang masih di bawah umur.

Gadis asal Karanganyar Kebumen, sebut saja Bunga (14) disetubuhi oleh oknum guru yang tak lain adalah wali kelasnya.

Wali kelas tak ubahnya orang tua bagi para siswanya.

Parahnya, bukan sekali saja tindakan bejat itu dilakukan ke siswinya.

Polisi menciduk guru sekolah dasar di Kabupaten Kebumen, Selasa (16/07) sekitar pukul 12.00 Wib .

Kapolres Kebumen AKBP Robertho Pardede melalui Kapolsek Karanganyar AKP Mawakhir saat konferensi pers mengatakan, sang guru yang kini berstatus sebagai tersangka dilaporkan oleh ibu korban.

"Hasil pemeriksaan penyidik, tersangka melakukan tindakan asusila kepada muridnya sebanyak 7 kali," kata AKP Mawakhir saat konferensi pers, Selasa (30/7/2019).

Ironisnya, tindakan keji itu dilakukannya di dalam kelas yang menjadi tempat menimba ilmu.

Untuk memuluskan aksinya, tersangka mengancam akan mengeluarkan siswinya dari sekolah jika berani melaporkan perbuatannya itu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan