Diimingi Jadi Pemeran Utama Sinetron Sajadah Cinta, 25 Gadis asal Kediri Tertipu Puluhan Juta
Untuk tayangan sinetron 7 episode biayanya Rp 1,5 juta, 10 episode Rp 5 juta, 30 episode Rp 10 juta dan no limit episode Rp 20 juta.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 25 gadis di Kediri, Jawa Timur menjadi korban penipuan casting sinetron Sajadah Cinta.
Dua stasiun televisi disebut telah bekerjasama terkait sinetron Sajadah Cinta.
Sedangkan korban diiming-imingi menjadi pemeran utama.
TribunJakarta.com mengutip Surya.co.id dan TribunJatim terkait kasus yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah itu.
Modus Pelaku asal Bekasi

Kapolres Kediri Kota Ajun Komisaris Besar Anton Haryadi mengatakan, setelah melakukan penyelidikan kemudian pihaknya berhasil menangkap pelaku bernama Robby Sudarsono alias Bang Jay (52), warga Bekasi.
Anton Haryadi menyebutkan, aksi penipuan itu dilakukan dengan berpura-pura menjadi seorang sutradara.
" Yang bersangkutan mengaku sutradara dari PT JAS Production untuk sinetron yang ternyata tidak ada itu," ujar Anton Haryadi dikutip dari Kompas.com artikel '25 Warga Tertipu Casting Syuting Sinetron "Sajadah Cinta", Per Orang Bayar hingga Rp 40 Juta'.
Latar belakang Bang Jay sebenarnya adalah seorang kru film yang berperan sebagai penghubungan atau LO artis di ibukota.
Iming-iming Pemeran Utama
Anton Hariyadi mengatakan, 25 gadis itu diiming-imingi menjadi pemeran utama dalam sinetron 'Sajadah Cinta'.
Untuk meyakinkan korbannya, Bang Jay mengaku telah bekerja sama dengan dua stasiun televisi di Jakarta.
"Para korban semua dijadikan menjadi pemeran utama sinetron," jelasnya.
Untuk merekrut artis lokal, pelaku bekerja sama dengan agensi modeling, Susni Purwanti alias Bunda Susi, untuk melakukan casting calon artis dengan biaya pendaftaran Rp 150.000 per orang.
"Korbannya mayoritas warga Kediri dan sekitarnya," tambahnya.
Baca: Kades di Aceh Dipolisikan Karena Kembangkan Benih Padi Unggul
Uang Puluhan Juta
Selanjutnya calon artis yang lulus casting setiap pemeran kembali dimintai uang dengan jumlah yang bervariasi.
Untuk tayangan sinetron 7 episode biayanya Rp 1,5 juta, 10 episode Rp 5 juta, 30 episode Rp 10 juta dan no limit episode Rp 20 juta.
Pada awalnya pendaftaran casting Sinetron Sajadah Cinta berjumlah 25 orang.
Uang yang terkumpul melalui Bunda Susi mencapai Rp 102 juta.
Dari jumlah tersebut selaku agensi model Bunda Susi mendapatkan fee 30 persen.
Belakangan kerja sama dengan Bunda Susi putus dan pelaku mengkoordinir sendiri pembayaran para artis lokal.
Rencana awal serial Sinetron Sajadah Cinta bakal tayang di dua stasiun TV nasional mulai 17 Juli 2019.
Promo Keliling Kota
Artis sinetron lokal ini telah dikirab keliling Kota Kediri untuk melakukan promo serial Sinetron Sajadah Cinta pada 21 Juni 2019.
Untuk keperluan biaya kirab ini para artis kembali diminta membayar Rp 450.000 per orang.
Sementara syuting serial sinetron telah dilakukan di beberapa lokasi seperti Hotel Surya Pare, Kelurahan Mrican dan Desa Jabon, Taman Brantas, Desa Bulusari, Gua Selomangleng, Taman Ngronggo, GOR Jayabaya dan Bendungan Gerak Waruturi Gampengrejo.
Para korban merasa tertipu setelah rencana tayang serial sinetron pada 17 Juli ternyata tidak terealisasi.
Termasuk kerja sama Bang Jay dengan dua stasiun TV nasional ternyata tidak pernah ada.
Sedangkan kaos yang diberikan bertuliskan Sajadah Cinta dibuat sendiri oleh pelaku untuk mengelabuhi para korbannya.
Total Kerugian
Kapolres menambahkan kerugian para korban yang telah terdata sebanyak 25 orang dengan total kerugian mencapai Rp 280 juta.
Dari tersangka kasus penipuan ini polisi mengamankan barang bukti masing-masing 2 kaos bertuliskan Sajadah Cinta warna merah, putih dan kombinasi abu-abu.
Selain itu barang bukti uang tunai Rp 2,6 juta, sebuah keping VCD, HP merk Oppo.
Diamankan juga 4 bendel perjanjian kontrak kerja, 4 lembar bukti transfer, sebuah benner Jas Production Cabang Kediri, sebuah ATM BCA, KTP pelaku dan catatan pembukuan yang dibuat Susny Purwanti.
Tersangka bakal dijerat dengan pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Rayuan Maut Bang Jay
Kasus penipuan yang melibatkan tersangka Robby Sudarsono alias Bang Jay (52) kru film warga Jl Letjen Marsaid, Kelurahan Marga Ayu, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi dijebloskan sel tahanan Polres Kediri Kota, Senin (29/7/2019).
Kapolres Kediri Kota AKBP Anthon Haryadi menjelaskan, kasus penipuan berkedok rekaman pembuatan serial sinetron ini mengakibatkan Purwanto (43), perangkat Desa Bulusari, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri bersama dengan belasan rekannya dirugikan sampai ratusan juta.
Kasus ini bermula dari rayuan Robby Sudarsono alias Bang Jay yang mengaku dari sutradara PT Jas Production mencari artis lokal Kediri untuk kebutuhan syuting sinetron Sajadah Cinta.
Untuk menyakinkan para korbannya, pelaku mengaku telah bekerja sama dengan dua stasiun TV nasional.
Para artis lokal ini tertarik karena tayangan sinetronya bakal disiarkan oleh dua stasiun TV nasional.
"Para korban semua dijadikan menjadi pemeran utama sinetron," jelasnya.
Sempat Syuting Sinetron
Sementara syuting serial sinetron telah dilakukan di beberapa lokasi seperti Hotel Surya Pare, Kelurahan Mrican dan Desa Jabon, Taman Brantas, Desa Bulusari, Gua Selomangleng, Taman Ngronggo, GOR Jayabaya dan Bendungan Gerak Waruturi Gampengrejo.
Para korban merasa tertipu setelah rencana tayang serial sinetron pada 17 Juli ternyata tidak terealisasi.
Termasuk kerja sama Bang Jay dengan dua stasiun TV nasional ternyata tidak pernah ada.
Sedangkan kaos yang diberikan bertuliskan Sajadah Cinta dibuat sendiri oleh pelaku untuk mengelabuhi para korbannya.
Ppolisi mengamankan barang bukti masing-masing 2 kaos bertuliskan Sajadah Cinta warna merah, putih dan kombinasi abu-abu.
Selain itu barang bukti uang tunai Rp 2,6 juta, sebuah keping VCD, HP merk Oppo.
Diamankan juga 4 bendel perjanjian kontrak kerja, 4 lembar bukti transfer, sebuah benner Jas Production Cabang Kediri, sebuah ATM BCA, KTP pelaku dan catatan pembukuan yang dibuat Susny Purwanti.
Tersangka bakal dijerat dengan pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(TribunJatim/Surya)