Minggu, 5 Oktober 2025

Hamili Pacarnya yang Mahasiswi, Siswa SMA Kabur Setelah Diminta Tanggung Jawab

Seorang siswa SMA berinisial HMK di Kefamenanu, Kabupaten TTU, berurusan dengan polisi. Ia dituduh lakukan pencabulan.

Editor: Willem Jonata
UpJourney
Ilustrasi kasus pencabulan 

Namun, sejak Desember 2018 hingga korban melahirkan, pelaku dan keluarganya tak kunjung datang.

"Pihak keluarga juga mendengar informasi kalau pelaku telah melarikan diri dan tak ingin bertanggungjawab," ujarnya.

Tak terima atas kejadian tersebut, korban didampingi orangtuanya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Kupang Kota pada Selasa (16/7/2019).

"Proses kasus ini sudah sampai tahap penyidikan, korban dan orangtuanya sudah kami BAP," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam 15 tahun kurungan penjara.

"Pelaku dikenakan pasal 81 ayat 2 sub pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2004 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun kurungan penjara," tegasnya.(Pos Kupang)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved