Jumat, 3 Oktober 2025

Sekap Pacar di Rumahnya Selama 5 Hari, Pria Ini Rudapaksa Berkali-kali

Laporan korban tertuang dalam surat nomor LP/B/507/VII/2019/Polda Lampung/SPKT Res LU tanggal 25 Juli 2019.

Editor: Hendra Gunawan
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi 

Sedangkan, dua pelaku lainnya sedang dalam pengejaran polisi.

Widiarti mengatakan, korban telah menjalani menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Kini, korban sedang menjalani perawatan di RSUD dr H Moh Anwar, Sumenep.

Menurut Widiarti, pengungkapan pemerkosaan terhadap korban berawal dari informasi masyarakat, termasuk kerabat korban.

Bahwa, di salah satu rumah indekos, telah terjadi tindak pidana pemerkosaan yang melibatkan 6 orang pelaku, dengan satu korban perempuan.

“Informasi awal itu kemudian kami tindak lanjuti dengan mendatangi rumah korban, untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Widiarti.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengakuannya, korban telah diperkosa oleh pacarnya dan lima kawan pacarnya di sebuah rumah indekos.

Korban diperkosa beramai-ramai setelah korban tak sadarkan diri akibat decekoki miras.

Para pelaku masing-masing berinsial RQ, MZ, SB, HL, OP, serta FR.

“Dua orang pelaku, yakni FR dan OP kini masih dalam pengejaran, dan sudah diketahui keberadaannya,” imbuh Widiarti

Modus pemerkosaan itu berawal ketika korban diajak jalan-jalan oleh pacarnya.

Ia diajak ke tempat indekos pelaku, pada hari Kamis (25/7/2019).

Sesampainya di rumah indekos, sudah ada beberapa teman pacarnya, yang siap menggelar pesta miras.

Korban sempat menolak saat ditawari miras.

Namun, ia dipaksa pacarnya untuk minum.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved