Polisi Tembak Polisi
UPDATE Kabar Polisi Tembak Polisi, Pelaku Lolos Tes Psikologi hingga Ancaman Hukuman Mati
Berikut kabar update terkait kasus polisi tembak polisi di Polsek Cimanggis, Depok yang terjadi pada Kamis (25/7/2019) pukul 20.30 WIB.
Dirpolair Baharkam Polri Brigjen Pol Lotharia Latif mengatakan, setiap anggota wajib memperpanjang izin kepemilikan senjata api setiap tahun.
"Itu kan rutin perpanjangan (izin kepemilikan senjata api) setiap tahun kalau sudah habis (masa izinnya)," kata Latif saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (26/7/2019).
Baca: Suasana Mencekam di Polsek Cimanggis Usai Insiden Polisi Tembak Polisi, Dipicu Pelaku Tawuran
Baca: Berita Lengkap Polisi Tembak Polisi di Depok, Naik Pitam Brigadir RT Tembak Bribka Hingga 7 Kali
Latif mengungkapkan, RT telah melewati tahap uji psikologi untuk memperpanjang kepemilikan senjata apinya.
"Semua anggota Polri diuji psikologi lagi, semua proses (pengujian) diulang dari awal semua."
"Perilaku yang bersangkutan selama bertugas biasa-biasa saja, masalah keluarga juga tidak ada sejauh ini," jelas Latif.
Latif mengaku menyesalkan perbuatan RT yang menembak rekannya karena terpancing emosi.
Ia menyerahkan proses hukum Rangga kepada profesi dan pengamanan (Propam) Polri.
"Kita menyesalkan dan sungguh tidak menduga ada kejadian seperti ini. Kita serahkan sepenuhnya kepada penyidik proses pemeriksaannya," ujar Latif.
Brigardir RT Akan Diproses Kode Etik dengan Hukuman PTDH
Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo angkat bicara soal kasus penembakan Brigardir RT yang menewaskan Bripka RE di Polsek Cimanggis.
Listyo menegaskan pihaknya telah menurunkan tim untuk memproses Brigardir RT untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Peristiwa tersebut tidak boleh terjadi lagi, oleh karena itu saat ini telah diturunkan tim untuk memproses oknum anggota tersebut," ujar Listyo, ketika dikonfirmasi, Jumat (26/7/2019).
Jenderal bintang dua tersebut mengatakan bahwa Brigardir RT saat ini telah diamankan.
Nantinya, kata dia, yang bersangkutan akan diproses pidana serta kode etik, untuk menerima hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Baca: 6 Fakta Polisi Tembak Polisi di Polsek Cimanggis : Emosi yang Berujung 7 Kali Tembakan hingga Tewas
Baca: Kronologi Polisi Tembak Polisi di Depok, Bermula dari Kasus Tawuran hingga Korban Tewas Seketika
"Yang bersangkutan saat ini sudah diamankan dan selanjutnya diproses pidana dan juga proses kode etik dengan hukuman PTDH," ucapnya.