Dapat Curhat Asmara Gadis Belia, Sopir Truk Ini Mendadak Jadi Dukun dan Memperdaya Korbanya
Sopir Truk Mendadak Jadi Dukun, Berawal dari Curhat Gadis Belia Terjebak Dicabuli
Editor:
Sugiyarto
Bagiyo dijerat pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.(Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Sopir Truk Mendadak Jadi Dukun, Berawal dari Curhat Gadis Belia Terjebak Dicabuli, https://lampung.tribunnews.com/2019/07/25/sopir-truk-mendadak-jadi-dukun-berawal-dari-curhat-gadis-belia-terjebak-dicabuli?page=all.