Jumat, 3 Oktober 2025

Tawarkan Jual Ponsel Curian di Facebook, Pemuda asal Malang Ditangkap Saat Janjian COD

Pelaku melakukan pencurian di rumah korban bernama Sri Kumalawati warga Kelurahan Pagentan, Kecamatan Singosari, Kamis (8/11/2018)

Editor: Eko Sutriyanto
IST
Ilustrasi 

Akhirnya korban melapor kasus pencurian ini ke Polsek Singosari.

"Setelah kami melakukan penyelidikan, hingga akhirnya, Senin (22/7/2019) sore  keberadaan pelaku mulai terlacak polisi. Melalui akun facebook berinisial TA, tersangka menjual ponsel hasil curian melalui forum jual beli,” beber pria yang akrab disapa Pri ini.

Guna menangkap pelaku, Supriyono menerangkan polisi menyamar sebagai pembeli, hingga akhirnya berjanjian dengan pelaku untuk transaksi.

”Kemudian ketemuan ditempat yang disepakati guna melakukan COD (Cash On Delivery). Nah di situlah kami menangkap pelaku malam hari,” terang Supriyono.

Baca: Polisi Bekuk Komplotan Pencuri Spion Mobil yang Beraksi di Tanah Abang

Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian.

Kini, sang tersangka diamankan di Polsek Singosari guna proses lebih lanjut.

"Dari hasil penyidikan, tersangka mengaku jika handphone yang dijualnya merupakan barang hasil curian. Kini kasusnya masih kami kembangkan," tutup Supriyono.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Pemuda asal Malang Tak Sadar Dipantau Polisi Saat Jual Ponsel Curian di FB, Diciduk Saat Janjian COD

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved