Selasa, 30 September 2025

Fakta Baru Tentang Sosok Ridwan, Pengasong yang Ditembak Oknum Polisi Berpangkat Brigadir

Setiap beraksi, dua teman Ridwan selalu menggunakan sajam sedangkan Ridwan yang mencari mangsa dengan modus menjadi pedagang asongan di lampu merah

Editor: Eko Sutriyanto
Istimewa
Seorang pemalak tewas di lampu merah Simpang Macan Lindungan, Jalan Soekarno-Hatta, Palembang, Senin (22/7/2019) sekitar pukul 11.15. 

Ketika itu pula, datang dua teman Ridwan dari arah pintu sebelah kiri dengan membawa sajam.

Melihat keributan antara Brigpol IP dan Ridwan, dua teman Ridwan berpindah menuju ke pintu sebelah kanan untuk ikut membantu Ridwan.

"Saat itulah, ketika melihat dua teman Ridwan yang datang membawa Sajam dan merasa terancam Brigpol IP refleks mengeluarkan senpi dinasnya dan menembakannya ke arah Ridwan.

Ketika Ridwan tertembak, dua teman Ridwan langsung kabur," ujar Supriadi, Selasa (23/7/3019).

Lanjut Supriadi, mengetahui tembakannya mengenai Ridwan, Brigpol IP langsung meninggalkan lokasi dan menuju ke pos laka Musi 2.

Di sana, Brigpol IP mengatakan kepada anggota Pos Laka Musi 2 bila dirinya sudah melakukan penembakan terhadap seorang pemalak.

Saat mendapatkan laporan dari Brigpol IP, anggota Pos Laka Musi 2 menuju ke lokasi kejadian.

Baca: Warga Embong Kaliasin Temukan Kakek Tewas Kondisi Duduk di Kursi,

Di sisi lain, ada anggota Pos Laka Musi 2 yang berkoordinasi dengan Polresta Palembang.

Mengetahui Brigpol IP merupakan anggota polisi, sehingga anggota Propam Polresta Palembang yang menjemput Brigpol IP dari Pos Laka Musi 2.

"Truk itu memang milik orangtua IP dan bukan mengawal atau yang lainnya.

Memang saat itu IP sedang lepas dinas tetapi tetap diperbolehkan membawa senpi dinas miliknya," jelasnya.

Namun, atas kejadian ini Brigpol IP sudah dilimpahkan ke Propam Polda Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pemeriksaan yang dilakukan terhadap Brigpol IP bertujuan untuk mengetahui kenapa sampai dirinya menembak Ridwan di lokasi kejadian.

Bila nantinya, ada unsur kesengajaan maka proses hukum akan dikenakan kepada IP.

Namun, bila memang karena menjaga diri dan refleks proses yang akan dikenakan kepada IP juga akan berbeda.

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan